Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkara perkara itu dilimpahkan hari ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Untuk kasusnya Pablo Benua, hari ini jam 13.00 sudah dikirim berkasnya ke Kejati DKI," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Selanjutnya, polisi akan menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Kita masih menunggu penilaian dan keputusan jaksa. Kalau memang butuh perbaikan, nanti kita perbaiki berkas perkaranya," ungkap Argo.
Seperti diketahui, penyidik Diteskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Pablo Benua sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor. Pablo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 29 Juli lalu.
Pablo mengakui telah mengajukan pembelian dua mobil jenis HRV dan Jazz menggunakan namanya pada sebuah perusahaan pinjaman atau leasing. Lalu, Pablo menggunakan nama stafnya untuk membayar cicilan pembelian mobil itu.
Sementara itu, Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Berkas perkara kasus dugaan pencemaran baik itu juga telah dilimpahkan ke Kejati DKI pada awal Agustus lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/27/16203171/berkas-perkara-kasus-penggelapan-yang-jerat-pablo-benua-dilimpahkan-ke