Salin Artikel

3 Fakta Persidangan Karyawan Sarinah Terdakwa Kerusuhan 22 Mei

Mereka menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019) kemarin. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan delapan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). 

Saksi yang dihadirkan, yakni lima orang karyawam Sarinah dan tiga polisi dari Polda Metro Jaya.

Berikut fakta seputar persidangan itu: 

1. Saksi sebut polisi tangkap terdakwa karena pakai odol di wajah

Salah satu saksi yang dihadirkan JPU bernama Komarrudin. Ia merupakan supervisor teknisi Gedung Sarinah.  Komarrudin mengatakan, polisi menangkap Agus Sarohman, salah satu terdakwa, lantaran Agus memakai odol di wajahnya.

"Polisi tiba-tiba mengetuk ruangan kami, langsung masuk dan menunjuk Agus yang saat itu pakai odol di wajah," kata Komarrudin dalam persidangan.

Kommarudin menceritakan, saat kerusuhan, Agus dan enam orang bagian teknisi tengah lembur di Gedung Sarinah.

Para karyawan diperintahkan untuk lembur guna menjaga gedung. Soalnya, beberapa kali para demonstran melempar petasan ke arah polisi yang berada di depan Sarinah. Beberapa petasan itu masuk ke area Sarinah. 

Karena saat itu ricuh, polisi menyemprotkan gas air mata yang menyebabkan orang yang ada di kawasan itu kepedihan.

Untuk menetralisir gas air mata itu, biasanya orang menggunakan odol di wajah seperti yang dilakukan Agus.

2. Bantu demonstran karena rasa kemanusiaan

Sementara itu,  Asisten Kepala Keamanan Gedung Sarinah, Robert, mengatakan, tak ada perintah kepada sekuriti Sarinah untuk membantu para demonstran yang terlibat kerusuhan di depan kantor Bawaslu pada tanggal 22 Mei 2019. Kantor Bawaslu RI terletak di seberang Sarinah, dipisah Jalan MH Thamrin.

"Kembali lagi ke rasa kemanusiaan karena sudah ada yang nangis-nangis, pingsan. Jadi tidak ada yang perintahkan, spontanitas aja," kata Robert.

Ia mengaku, saat kerusuhan dirinya hanya menginstrusikan rekannya untuk menjaga seluruh aset Sarinah.

Pada saat itu para demonstran telah memenuhi Sarinah dan melemparkan petasan ke arah petugas polisi yang berada di depan Sarinah.

3.Terdakwa juga bantu polisi

Syahril Mulyadi, salah satu karyawan Sarinah yang jadi salah satu terdakwa, dalam persidangan itu menyatakan bahwa dia dan teman-temannya tidak hanya membantu para demontran. Mereka juga membantu aparat kepolisian dengan memberikan air minum dan air cuci muka.


Ia menceritakan, saat itu keadaan di kawasan Sarinah sangat kacau. Aparat polisi yang berjaga sempat meminta air kepada mereka untuk cuci muka karena terkena gas air mata.

"Buat petugas kami kasih (bantuan). Buat demonstran karena spontanitas aja," ujar Syahril.

Syahril mengatakan, saat itu ia bingung bagaiamana menghadapi para demonstran. Beberapa demonstran, ada yang pingsan, batuk, dan sesak nafas.

Saat melihat kondisi itu, ia dan karyawan lainnya terdorong untuk membantu mereka dengan memberikan air minum dan air cuci muka.

Di masing-masing pos penjagaan, kata dia, memang ada persidaan air mineral untuk karyawan yang berjaga.

Dalam persidangan itu, sebanyak 39 karyawan Sarinah didakwa dengan Pasal 212 jo 214 jo 56 KUHP tentang Ikut Membantu Melakukan Kejahatan dan Pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang Kekerasan.

Persidangan terhadap mereka dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi meringankan dan saksi ahli.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/28/09515911/3-fakta-persidangan-karyawan-sarinah-terdakwa-kerusuhan-22-mei

Terkini Lainnya

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke