Kapolres Ngawi AKP Pranatal Hutajulu dalam konferensi pers di Polres Ngawi mengatakan, pelaku yang merupakan pacar korban berniat mengajak nikah pacarnya. Namun orangtua korban tidak menyetujui hubungan mereka.
“Kejadiannya 26 Agustus lalu. Modus pelaku merayu korban untuk dinikahi lalu disetubuhi,” ujarnya, Senin (2/8/2019).
Korban sempat diajak menginap selama 2 hari di rumah pelaku. Selama menginap di rumah pelaku, korban dicabuli sebanyak 3 kali oleh pelaku yang mengenal korban melalui media sosial.
Orangtua korban kemudian melaporkan pelaku setelah korban dipulangkan oleh saudaranya.
Pelaku sempat akan dimassa oleh warga, namun segera diamankan anggota Polsek Kedunggala.
“Yang melaporkan adalah orangtua korban setelah mendengar pengakuan korban yang sempat disetubuhi pelaku,” imbuh Pranatal.
Selain menangkap pelaku, Kepolisian Resor Ngawi juga mengamankan barang bukti kasur, baju yang dikenakan korban serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/02/15334321/cabuli-siswi-sma-dengan-janji-dinikahi-pria-di-ngawi-ditangkap-polisi