Ketua KoPK Alfred Sitorus mengingatkan Anies bahwa selama ini penggunaan trotoar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 131 ayat 1 yang berisi hak untuk pejalan kaki di trotoar.
"Saya enggak perlu berpikiran yang lain-lain, tapi yang perlu kita bilang bahwa itu bagian dari jalan menurut undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009. Kalau ditanya orang kan di luar negeri banyak. Iya di luar negeri banyak di kita sudah diatur belum seperti di luar negeri?" ucap Alfred saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/9/2019) malam.
Anies sebelumnya menyebutkan bahwa dasar pemprov DKI mengakomodasi PKL adalah Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Salah satu dasar penerbitan Permen PUPR itu adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Namun, menurut Alfred, Pemprov DKI seharusnya tetap mengacu pada peraturan tertinggi, yaitu undang-undang.
Ia mengkhawatirkan, jika aturan yang dipakai pemerintah di daerah seringkali bertabrakan dengan aturan pusat.
"Jangan sampe ada aturan yang terlewati jadi jangan sampai ada perselisihan paham antara regulasi di pusat dan daerah. Saya sudah sampaikan agar kita bisa duduk bareng. Mana aturan yang missleading saling tabrakan," tuturnya.
"Di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan kita di jalan raya itu rujukannya apa (undang-undang) itu atau yang lain? Jadi bicara ruang, semua ruang tapi kan ini ada eksplisit mengenai aturan tersebut," lanjut Alfred.
Alfred mengaku tidak alergi kepada para PKL. Namun harus diatur mana tempat yang bisa untuk berjualan dan mana yang tidak.
"Jadi kita enggak alergi melihat teman-teman PKL berusaha, tapi kita juga harus mengajarkan mereka dimana tempat yang tidak melanggar hukum, di mana yang memang melanggar," tambahnya.
Pemprov DKI ingin membagi trotoar yang sudah direvitalisasi untuk pejalan kaki dan PKL.
Pemprov DKI akan menentukan lokasi dan lebar trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berjualan.
"Ya memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan, dan ini yang sekarang kita akan buat," kata Anies, Rabu (4/9/2019).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/05/09003641/koalisi-pejalan-kaki-pertanyakan-aturan-yang-dipakai-anies-akomodasi-pkl