Karena itu, Kemenko Polhukam berupaya menggunakan cara-cara persuasif agar para pencari suaka tak lagi tinggal di aset milik Pemprov DKI Jakarta itu.
"Enggaklah, enggak dipaksa, mana ada pemaksaan. Kita masih persuasif meminta mereka untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing," ujar Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam Chairul Anwar saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Chairul menyampaikan, para pencari suaka masih banyak telantar di Indonesia karena negara pemberi suaka menentukan kriteria pengungsi yang bisa diterima.
Indonesia, kata Chairul, tidak memiliki tanggung jawab untuk memberikan suaka. Namun, pemerintah membantu pencari suaka yang telanjur datang ke Indonesia atas dasar kemanusiaan.
"Posisi Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi. Artinya, Indonesia tidak punya kewajiban untuk menerima pengungsi dari luar negeri. Tapi karena mereka ada di Indonesia, Pemerintah Indonesia, juga Pemprov DKI, memberikan bantuan dalam konteks kemanusiaan," kata Chairul.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Taufan Bakri menyampaikan hal serupa. Pemprov DKI tidak bisa memaksa pencari suaka meninggalkan lokasi pengungsian.
"Enggak ada paksa-paksaan. Kita enggak berani memaksa orang, ngusir-ngusir orang, nanti terkena (pelanggaran) HAM lagi," ucap Taufan saat dihubungi terpisah.
Hingga Rabu kemarin, sekitar 200 pencari suaka masih mengungsi di eks Gedung Kodim. Padahal, pencari suaka seharusnya sudah meninggalkan lokasi pengungsian setelah 31 Agustus lalu.
Pemprov DKI Jakarta mulai mengurangi bantuan berupa fasilitas air dan listrik di lokasi pengungsian. Pemprov DKI tak lagi menyediakan tangki-tangki air di sana.
Sejumlah pencari suaka yang sudah meninggalkan lokasi pengungsian Kalideres diketahui mendapatkan bantuan uang untuk mengontrak rumah.
Bantuan uang itu berasal dari corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang dihubungi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau komisioner PBB untuk pengungsi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/05/13384501/tak-bisa-memaksa-pemerintah-persuasif-agar-pencari-suaka-tinggalkan