Salin Artikel

Ini Isi Putusan MA soal Kebijakan Tutup Jalan yang Dianggap Kedaluwarsa oleh Anies

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan sudah kedaluwarsa.

Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Padahal MA telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 Fraksi PSI William Aditya Sarana tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang tersebut.

Anies menganggap putusan MA kedaluwarsa karena berkaitan dengan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Menurut Anies, jalan tersebut sudah tidak ditutup lagi untuk PKL. Artinya putusan MA telah kedaluwarsa.

Isi putusan

Sebenarnya, seperti apa isi putusan itu?

Berdasarkan keterangan di website MA, yaitu putusan.mahkamahagung.go.id, putusan itu bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dan dibacakan pada 18 Desember 2018.

Dalam putusan itu, MA menyatakan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun, pasal tersebut berbunyi "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".

Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Selanjutnya, dalam keputusannya MA juga memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan salinan putusan tersebut kepada Sekretariat Daerah DKI Jakarta untuk dicantumkan dalam berita daerah.

Namun, MA menolak permohonan para pemohon yang lain dan selebihnya. MA juga menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

Apakah jalan dan trotoar bisa ditutup?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jalan dan trotoar bisa ditutup.

Pada ayat 127 Ayat (1) dijelaskan bahwa jalan bisa ditutup karena alasan:

1. Kegiataan keagamaan

2. Kegiataan kenegaraan

3. Kegiatan olahraga

4. Kegiatan budaya

Namun tidak untuk kegiatan berdagang.

Saat dihubungi secara terpisah, William menyebutkan bahwa dasar gugatannya adalah karena Anies membuat Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai tempat ( PKL) berdagang.

"Tapi enggak bisa buat kegiatan berdagang. Inilah yang menjadi dasar saya melawan Gubernur DKI Jakarta dengan membenturkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata William yang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

"Artinya sekarang Gubernur DKI Jakarta tidak hanya harus menertibkan PKL di Jalan Jati Baru, tapi di seluruh DKI Jakarta karena kewenanganya untuk menutup jalan untuk berdagang sudah tidak ada," ucapnya.

Disebut kedaluwarsa

William lalu mendesak Anies untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Tapi Anies justru menganggap putusan itu kedaluwarsa.

"Keputusan MA itu kedaluwarsa," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/9/2019).

Anies menyampaikan, putusan MA terbit setelah Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menutup jalan untuk PKL.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, memang pernah menutup Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang untuk dijadikan tempat PKL berjualan

Ruas jalan tersebut sudah dibuka kembali saat MA mengeluarkan putusannya dan para PKL dipindahkan ke skybridge atau jembatan multi guna (JPM) Tanah Abang.

Karena itulah, Anies menganggap putusan MA tersebut kedaluwarsa.

"Jadi sudah tidak ada lagi yang berdagang di situ (Jatibaru) kan. Lalu keluarlah keputusan, melarang berjualan di jalan, di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Okey. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," kata dia.

Diketahui, Sejak 22 Desember 2017 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menghadirkan konsep penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang digadang-gadang sebagai kebijakan out of the box.

Anies-Sandi saat itu menutup salah satu sisi Jalan Jatibaru sebagai tempat para pedagang PKL menjajakan barang dagangan. Para PKL difasilitasi dengan tenda-tenda dan dapat menjual dagangan dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

Ruas jalan lain digunakan untuk bus Transjakarta. Kendaraan pribadi dan kendaraan umum lain dilarang melintasi jalanan tersebut.

Namun, setelah skybridge Tanah Abang dioperasikan, PKL tidak lagi diizinkan berdagang di badan jalan itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/05/16081971/ini-isi-putusan-ma-soal-kebijakan-tutup-jalan-yang-dianggap-kedaluwarsa

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke