Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Salah satu dasar penerbitan Permen PUPR itu adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pemanfaatan trotoar untuk PKL dan kegiatan lainnya tertuang dalam Pasal 13 Ayat 2 permen tersebut.
Bunyinya, "Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki."
Dalam permen itu, ada lampiran yang berisi pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan.
Bab IV pedoman tersebut merinci syarat-syarat pemanfaatan trotoar untuk kegiatan lain, termasuk PKL.
Boleh berjualan di trotoar selebar 5 meter
Area berdagang PKL tidak boleh mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki. PKL hanya boleh berjualan di atas trotoar yang memiliki lebar minimal lima meter.
"Kalau (lebar trotoar) di bawah lima meter, enggak bisa jadinya," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga, Kamis (5/9/2019).
Danis menyampaikan, pada trotoar dengan lebar lima meter, area yang bisa digunakan untuk berjualan maksimal selebar tiga meter.
Perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang, yakni 1:1,5.
"Okelah usaha kecil formal, tetapi jangan sampai mengganggu lintasan jalan kaki, harus ada maksimum lebarnya tiga meter," kata Danis.
Syarat lainnya, yakni PKL tidak boleh berjualan di trotoar jalan arteri. PKL juga dilarang berjualan di trotoar yang berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.
"Enggak boleh yang di tepi jalan arteri supaya enggak mengganggu," ucap Danis.
Syarat lengkap trotoar untuk PKL
Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 menyebutkan enam syarat pemanfaatan trotoar untuk kegiatan usaha kecil formal. Syarat-syaratnya, yakni:
1. Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5-2,5 meter agar tidak menganggu sirkulasi pejalan kaki
2. Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5
3. Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF
4. Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya
5. Dapat menggunakan lahan privat
6. Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi
Jadi rujukan Anies
Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 menjadi rujukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menempatkan PKL berjualan di trotoar.
Anies ingin membagi trotoar yang sudah direvitalisasi untuk pejalan kaki dan PKL.
Pemprov DKI akan menentukan lokasi dan lebar trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berjualan.
"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," tutur Anies, Rabu.
Selain aturan itu, Anies juga merujuk sejumlah aturan lain untuk menempatkan PKL di trotoar.
Aturan-aturan tersebut, yaitu Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL; dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Anies juga merujuk trotoar di seluruh dunia yang digunakan untuk pejalan kaki dan pedagang. Ada pedagang yang berjualan dengan kios permanen, ada juga yang berjualan secara berpindah-pindah.
Karena itu, dia juga ingin trotoar di Jakarta, multifungsi.
"Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York untuk di trotoar," ucap Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/06/08392361/aturan-lengkap-kementerian-pupr-yang-jadi-rujukan-anies-tempatkan-pkl-di