Salin Artikel

Saat DPRD DKI Jakarta Ingin Setara dengan DPR RI

Ada sembilan poin yang diajukan dan telah dirapatkan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (5/9/2019) kemarin.

Di antara sembilan poin tersebut,  ada tiga poin yang jika dipenuhi akan membuat DPRD DKI Jakarta "superpower" yaitu usulan ada tenaga ahli untuk setiap anggota, pembentukan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan gubernur wajib lapor ke DPRD DKI jika ingin mengganti wali kota, bupati, delegasi luar negeri, dan direksi BUMD (badan usaha milik negara).

Sejumlah anggota DPRD DKI menyatakan bahwa mereka ingin setara dengan DPR RI karena memiliki ruang lingkup kerja yang juga luas.

Namun apakah usulan-usulan itu akan disetujui?

1. Tenaga ahli untuk masing-masing anggota

Senin lalu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi mengusulkan agar setiap anggota DPRD DKI mendapat staf ahli.

Menurut Suhaimi, anggota DPRD membutuhkan tenaga ahli agar bisa membantu membahas hal-hal yang detail terkait tugasnya, misalnya membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Soalnya, tak semua anggota DPRD memahami persoalan anggaran.

"Karena kami membahas 90 triliun dan itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detail. Kan background anggota dewan beda," ucap Suhaimi.

Dia merujuk pada praktik di DPR RI yang juga mempunyai staf ahli. Menurut dia, tenaga ahli lebih bisa membantu anggota DPRD.

Permintaan tenaga ahli ini disebut akan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Menurut dia, dahulu anggota DPRD DKI hanya mempunyai asisten pribadi yang dibayar sendiri.

"Punya Aspri yang dibayar sendiri. Kalau formal kan dibiayai APBD," kata dia.

Jika merujuk pada DPR RI, masing-masing anggota memang mempunyai 2 asisten pribadi dan bisa punya 5 staf ahli.

2. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)

Selain tenaga ahli, DPRD mengusulkan pembentukan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Usulan ini diajukan dalam penyusunan tata tertib ke Kemendagri pada Kamis (5/9/2019) kemarin.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta non-defenitif Syarif mengatakan, BURT diajukan agar DPRD DKI Jakarta memiliki badan yang mengurus rumah tangga dewan seperti yang ada di DPR RI.

Salah satu tugas BURT, menurut Syarif, adalah menyusun rencana kerja dan melakukan kontrol anggaran yang selama ini dikerjakan oleh Sekretariat Dewan (Sekwan).

"Soal BURT di DPR kan ada tapi di kami enggak ada. Jadi maksudnya dalam menyusun anggaran DPRD itu harus menyusun bersama. Sifatnya tidak one traffic," ujar Syarif, Kamis kemarin.

"Jadi sekarang ini dewan mengajukan ke Sekwan. Kemudian diajukan ke Banggar (badan anggaran) lalu Banggar membahas dan ketok. Padahal apa? Padahal yang tahu kebutuhan Dewan ya Dewan sendiri," lanjut dia.

Menurut Syarif, BURT berbeda dengan Sekwan karena Sekwan mengurusi secara keseluruhan DPRD. Namun, BURT akan berfokus kepada kebutuhan DPRD.

Padahal secara acuan peraturan pun sudah berbeda. DPR RI merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.

Sementara DPRD merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya tidak mengatur tentang BURT.

3. Gubernur wajib lapor jika mengangkat wali kota

Saat penyusunan tatib, DPRD DKI mengajukan revisi terhadap Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2018, khususnya pasal mengenai ketentuan seorang gubernur DKI Jakarta saat memilih wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri.

Syarif menyebutkan, anggota DPRD DKI ingin diberi ruang memberikan pertimbangan dalam pemilihan wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri yang akan dipilih oleh gubernur DKI.

"Dalam tata tertib, ada salah satu pasal yang menyatakan bahwa gubernur dalam hal mengangkat wali kota, bupati, dan kerja sama luar negeri dan pihak lain dapat pertimbangan dari DPRD," kata Syarif.

Syarif mengatakan DPRD DKI Jakarta meminta agar kata "dapat" menjadi "wajib". Itu artinya jika nanti Anies ingin menunjuk wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri, harus meminta pertimbangan ke DPRD DKI.

Selama ini, gubernur Jakarta tak harus meminta pertimbangan DPRD DKI jika ingin mengangkat orang untuk menduduki jabatan tersebut.

Selama ini dalam mengangkat wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri, gubernur tak perlu melibatkan DPRD untuk meminta pertimbangan. Karena memang gubernur tidak diwajibkan untuk meminta pertimbangan ke DPRD.

4. Gubernur juga wajib lapor saat menujuk direksi BUMD

Tak hanya wali kota, gubernur diusulkan harus melapor ke DPRD DKI Jakarta jika ingin menunjuk direksi atau kepala BUMD.

"Mau ditambahkan satu lagi, itu direksi atau pimpinan BUMD," ucap Syarif.

Menurut dia, selama ini gubernur dalam memilih pejabat hanya mengandalkan badan pembina BUMD untuk menyeleksi calon direksi. Setelah ada calon yang dianggap berkompeten, panitia seleksi akan memilihnya.

"Kandidat yang terseleksi berapa, terbesar (nilainya) berapa, kasih gubernur dan gubernur approval. Tidak ada rapat bersama kami," ujarnya.

"Kami tidak kenal itu direksi. Lalu dia minta duit penyertaan modal ke kami. Kami tidak kenal visinya seperti apa. Itu yang membuat teman-teman perlu ada pertimbangan," lanjut Syarif.

Kewenangan untuk bisa menunjuk langsung direksi BUMD sudah dikukuhkan Anies melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 yang ditandatangani beberapa waktu lalu. Anies memastikan direksi yang diangkat tetap akan melalui seleksi.

Di DPR RI sendiri, jika Presiden Joko Widodo ingin menunjuk atau mengangkat jajaran Direksi BUMN, DPR RI tidak diminta pertimbangannya.

"Pengangkatan direksi BUMN tidak perlu lewat fit and proper test di DPR," kata anggota Badan Legislasi DPR RI, Hamdhani, beberapa waktu lalu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/06/09451001/saat-dprd-dki-jakarta-ingin-setara-dengan-dpr-ri

Terkini Lainnya

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke