Salin Artikel

3 Fakta Baru Kasus ART Tewas Diterkam Anjing Milik Bima Aryo

Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Timur akhirnya harus mengevakuasi seluruh anjing milik Bima untuk diobservasi.

Total ada tiga ekor anjing yang dievakuasi. Dua ekor berjenis Malinois Belgia dan satu ekor jenis pudel.

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Sudin KPKP Jakarta Timur Irma Budiany mengatakan, observasi dilakukan selama 14 hari atau akan selesai pada 13 September 2019.

Obervasi dilakukan untuk memastikan anjing mana yang menerkam Yayan. Selain itu, untuk memastikan apakah ketiga anjing tersebut mengidap rabies atau tidak.

Saat dievakuasi anjing menangis

Irma mengatakan, saat proses evakuasi dan harus berpisah dengan Bima, anjing Milanois Belgia tersebut menangis dan nampak lemas.

"Iya nangis merah matanya terus yang kayak lemas enggak ada semangat," kata Irma di Mapolsek Cipayung, Kamis (5/9/2019).

Selama tiga hari observasi di Balai Kesehatan Hewan Ragunan, Jakarta Selatan, dua anjing Milanois Belgia milik Bima itu dalam kondisi sehat.

Sementara, satu anjing jenis Pudel sudah dibawa pulang Bima. Namun tak boleh lagi berada di rumahnya karena aksi protes warga yang menolak anjing di lingkungan rumah Bima.

"Tiga hari ini kondisinya oke-oke saja. Tapi karena anjing itu tipe anjing agresif galak jadi yang kasih makan pemiliknya langsung," ujar Irma.

Bima tidak diperiksa polisi

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan, sudah enam orang yang diperiksa polisi terkait kasus tersebut.

Keenamnya, yakni ayah dan saudara kandung Bima, suami dan anaknya Yayan, satu pembantu rumah tangga lainnya, dan ibunda Bima.

Adapun Bima tidak diperiksa polisi lantaran saat kejadian tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Sepertinya Bima tidak kita panggil karena yang bersangkutan tidak ada di tempat dan tidak tahu kejadian itu," kata Abdul saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.

Polisi hingga kini belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan keenam saksi itu karena masih tahap analisis dan evaluasi di Polres Metro Jakarta Timur.

Polisi panggil saksi ahli

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, polisi akan meminta keterangan saksi ahli dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

Hery mengatakan, saksi ahli yang dipanggil seperti yang mengerti karakteristik atau sifat anjing.

Kemudian yang bisa menjelaskan apakah anjing yang diobservasi itu boleh dipelihara atau tidak.

"Saksi ahli akan kami minta keterangannya. Mereka yang mengerti bagaimana tingkah laku hewan seperti itu (anjing). Misalnya apakah anjing ini (yang menggigit Yayan) itu memang bisa dipelihara, atau bagaimana sifatnya kalau didekati orang yang baru dikenalnya," kata Hery saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.

Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Yayan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/06/12190361/3-fakta-baru-kasus-art-tewas-diterkam-anjing-milik-bima-aryo

Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke