Salin Artikel

Jika Tak Laksanakan Putusan MA soal Trotoar, Anies Bisa Kena Sanksi

Alim menyebutkan, sanksi yang akan diterima Anies berupa sanksi administratif. Sanksi itu tidak berbentuk pidana tetapi hanya berupa teguran atau peringatan.

"Jika mengacu ke Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka sanksinya administratif," kata Hifdzil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/9/2019).

Menurut dia, tak ada sanksi pidana.

Namun Anies akan dinilai melawan hukum karena tak melaksanakan putusan MA.

"Jika gubernur tidak melaksanakan putusan pengadilan maka berpotensi dinilai melawan putusan pengadilan," ujarnya.

Anies sebelumnya mengatakan, putusan MA itu kedaluwarsa karena Jalan Jatibaru tidak lagi ditutup. Jalan itu telah dibuka dan PKL tidak lagi berdagang di badan jalan.

Menurut Hifdzil, meski William Aditya Sarana selaku penggugat peraturan tersebut, saat mengajukan gugatan, hanya menyebut penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, yang dilakukan Anies sebagai contoh kasus, namun dampak dari pembatalan pasal tersebut berlaku untuk seluruh trotoar di Jakarta.

Pasal 25 ayat 1 Perda tentang Ketertiban Umum itu berbunyi "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".

Dengan dibatalkannya pasal itu, semua trotoar dan jalan di Jakarta tak dapat lagi ditempati PKL.

MA menganulir dan melarang PKL berdagang di trotoar maupun jalan karena dianggap bertabrakan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jika mengacu pada keterangan ini, berarti peraturan gubernur tersebut bertentangan dengan undang-undang. Gubernur harus melaksanakan putusan tersebut," kata Hifdzil.

MA sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan William Aditya Sarana, kini anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI, tentang penutupan jalan untuk tempat berdagang.

Berdasarkan keterangan di website MA, yaitu putusan.mahkamahagung.go.id, putusan itu bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dibacakan pada 18 Desember 2018.

Dalam putusan itu MA menyatakan, Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Pasal 25 ayat 1 mengatur tempat usaha pedagang kaki lima.

Dengan dibatalkannya pasal itu, artinya PKL tidak boleh lagi berdagang di jalan dan trotoar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/06/13372351/jika-tak-laksanakan-putusan-ma-soal-trotoar-anies-bisa-kena-sanksi

Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke