Alim menyebutkan, sanksi yang akan diterima Anies berupa sanksi administratif. Sanksi itu tidak berbentuk pidana tetapi hanya berupa teguran atau peringatan.
"Jika mengacu ke Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka sanksinya administratif," kata Hifdzil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/9/2019).
Menurut dia, tak ada sanksi pidana.
Namun Anies akan dinilai melawan hukum karena tak melaksanakan putusan MA.
"Jika gubernur tidak melaksanakan putusan pengadilan maka berpotensi dinilai melawan putusan pengadilan," ujarnya.
Anies sebelumnya mengatakan, putusan MA itu kedaluwarsa karena Jalan Jatibaru tidak lagi ditutup. Jalan itu telah dibuka dan PKL tidak lagi berdagang di badan jalan.
Menurut Hifdzil, meski William Aditya Sarana selaku penggugat peraturan tersebut, saat mengajukan gugatan, hanya menyebut penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, yang dilakukan Anies sebagai contoh kasus, namun dampak dari pembatalan pasal tersebut berlaku untuk seluruh trotoar di Jakarta.
Pasal 25 ayat 1 Perda tentang Ketertiban Umum itu berbunyi "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".
Dengan dibatalkannya pasal itu, semua trotoar dan jalan di Jakarta tak dapat lagi ditempati PKL.
MA menganulir dan melarang PKL berdagang di trotoar maupun jalan karena dianggap bertabrakan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jika mengacu pada keterangan ini, berarti peraturan gubernur tersebut bertentangan dengan undang-undang. Gubernur harus melaksanakan putusan tersebut," kata Hifdzil.
MA sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan William Aditya Sarana, kini anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI, tentang penutupan jalan untuk tempat berdagang.
Berdasarkan keterangan di website MA, yaitu putusan.mahkamahagung.go.id, putusan itu bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dibacakan pada 18 Desember 2018.
Dalam putusan itu MA menyatakan, Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Pasal 25 ayat 1 mengatur tempat usaha pedagang kaki lima.
Dengan dibatalkannya pasal itu, artinya PKL tidak boleh lagi berdagang di jalan dan trotoar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/06/13372351/jika-tak-laksanakan-putusan-ma-soal-trotoar-anies-bisa-kena-sanksi