Salin Artikel

Tak Hanya Berlaku di Tanah Abang, Putusan MA Harus Diterapkan Anies di Seluruh Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum harus dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pasal 25 ayat 1 berbunyi, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".

Meski dalam gugatannya contoh kasus yang diajukan William Aditya Sarana selaku penggugat adalah terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, yang sempat ditutup untuk penempatan PKL, keputusan untuk tak lagi menempatkan PKL di jalan tak hanya berlaku di Tanah Abang.

Pengamat hukum tata negara Hifdzil Alim mengatakan, putusan ini harus dilaksanakan oleh Anies di seluruh jalan dan trotoar di Jakarta.

"Ya berlaku untuk semua jalan dan trotoar di Jakarta. Tidak boleh lagi PKL berdagang (di jalan dan trotoar) karena bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai putusan MA," kata Hifdzil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/9/2019).

Ia menyebut, jika masih ada PKL yang berdagang di jalan atau trotoar, aparat penegak hukum harus menindak.

"Konsekuensinya jika masih ada yang jualan di trotoar, dilarang. Aparat penegak hukum bisa menindaknya," kata dia.

Terkait para pedagang nasi Kapau di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, yang kini direlokasi karena adanya pelebaran trotoar, Hidfzil menilai penerapan keputusan itu sudah tepat.

Pasalnya para pedagang memang berada di atas trotoar terlepas dari rencana pemerintah untuk menata trotoar di sana.

"Jika mengacu ke putusan MA seperti yang kita diskusikan, sudah tepat jika pedagang itu dipindahkan," ujarnya.

Ke depan menurut Hifdzil seharusnya rencana penempatan PKL di trotoar yang sudah direvitalisasi pun tak bisa dilakukan oleh pemprov karena harus mematuhi putusan MA tersebut di samping juga mengikuti Undang-Undang LLAJ.

Sebelumnya, MA telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 Fraksi PSI William Aditya Sarana tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang tersebut.

Berdasarkan keterangan di website MA, yaitu putusan.mahkamahagung.go.id, putusan itu bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dibacakan pada 18 Desember 2018.

Dalam putusan itu MA menyatakan, Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Pasal 25 ayat 1 mengatur tempat usaha pedagang kaki lima. Artinya PKL tidak boleh lagi berdagang di jalan dan trotoar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/06/18150871/tak-hanya-berlaku-di-tanah-abang-putusan-ma-harus-diterapkan-anies-di

Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke