"(Pelaku) tidak suka dengan produk di pameran (mobil). Jadi karena dia punya pemahaman sendiri, dia berniat untuk merusak produk-produk ini," kata Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco di Mal Pluit Village, Jumat (6/9/2019).
Herman menjelaskan, pelaku menganggap perusahaan mobil tersebut meniru model dari mobil lain.
Pelaku kemudian membawa batu dari kantornya yang ada di seberang mal dengan niat melempari mobil tersebut.
Namun, saat melempar, batu melukai seorang pengunjung.
"Dia melempar ke bawah, yang kena adalah korban," ucap Herman.
Adapun berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, L autis. Namun, untuk memastikan hal tersebut polisi sudah memeriksa kejiwaan pelaku.
Saat ini, polisi tengah menunggu hasil dari pemeriksaan kejiwaan tersebut.
"Terlepas hasilnya seperti apa kita akan melakukan gelar perkara lagi dengan tim. Setelah menunggu hasilnya keluar, proses hukum terus berjalan," ujar Herman.
Adapun dalam kasus ini polisi juga menetapkan Manager on Duty Mal Pluit Village TO sebagai tersangka karena dianggap melakukan kelalaian.
Kelalaian yang dimaksud ialah soal pengamanan dari pihak mal dan tidak langsung membawa korban mendapatkan penanganan medis.
Polisi menjerat L dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Sementara TO dikenai Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka, dan pasal tentang membiarkan seseorang dalam kesengsaraan.
Sementara itu, Nidia N Ichsan selaku Corporate PR & Reputation Management Lippo Malls Indonesia, mengatakan, karyawan mereka sudah bertindak sesuai SOP.
"Karyawan kami telah bertindak sesuai standar dan prosedur di mana setiap kecelakaan yang terjadi di area mal yang menyebabkan pengunjung terluka, kami tidak melakukan pembiaran dan kami wajib untuk memberikan pertolongan pertama hingga membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan," kata Nidia dalam keterangan tertulis, Jumat malam.
Namun, pihak Mal Pluit Village akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/07/11310991/polisi-pelaku-melempar-batu-di-mal-pluit-village-karena-tak-suka-salah