JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen akan jalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019) hari ini.
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, sidang tersebut diagendakan untuk pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Iya jadwalnya baca dakwaan," ujar Tonin saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019) malam.
Ia mengatakan, sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal ini dijadwalkan mulai sidang pukul 14.00 WIB.
"Surat jemput jam 09.00 WIB, menghadap jam 10.00 WIB, tapi praktiknya keluar Tahanan Guntur setelah zuhur dan sidang sekitar pukul 14.00 WIB di ruang Kusuma Admaja 1," kata Tonin.
Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Polisi sebelumnya menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.
Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/10/06473101/hari-ini-sidang-perdana-kasus-kepemilikan-senpi-illegal-kivlan-zen