“Iya itu hanya petugas yang teledor karena memberikan obat yang sudah kedaluwarsa kepada pasien. Jadi dia ngasih obat tidak melihat tanggal kedaluwarsa,” ujar Novarita saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).
Novarita mengatakan, seharusnya sebelum memberikan obat, petugas harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa.
Namun, karena obat untuk Nur tidak langsung disuntikkan dan dibawa pulang, petugas tidak memperhatikan tanggal kedaluwarsa obat.
“Ya harusnya pada waktu mau melakukan suntik harus dilihat dulu, itu sudah sesuai standar operasionalnya. Cuma kemarin itu kan juga pada waktu Sabtu Minggu, jadi menyuntiknya di tempat lain, mungkin petugas tidak sadar,” kata Novarita.
Ia mengatakan, kasus pemberian obat kedaluwarsa oleh petugas Vila Pertiwi baru pertama kali terjadi.
Pihaknya sudah menegur petugas yang memberikan obat kedaluwarsa tersebut.
Setelah kejadian ini, pihaknya memperketat pengawasan distribusi obat di puskesmas yang ada di Depok.
“Kami akan pembinaan ke wilayah masing-masing yang bertanggung jawab terhadap obat-obat di puskesmas,” kata Novarita.
Ia mengatakan, pihak puskesmas itu juga sudah beritikad baik untuk membawa korban ke Rumah Sakit Sentra Medika.
“Jadi kan sudah ada kesepakatan antara kepala puskesmas dan pasien sehingga korban pun terus kami pantau kesehatannya,” kata Novarita.
Saat ini, lanjut Nova, Nur masih menjalani pengobatan di Puskesmas Vila Pratiwi. Ia didiagnosis terkena penyakit paru-paru basah.
Nur rutin setiap hari disuntik selama dua bulan belakangan ini.
“Masih, korban masih berobat di puskesmas kok,” tutur Nova.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/11/17592881/dinkes-depok-akui-petugas-puskesmas-teledor-beri-obat-kedaluwarsa