Karena itu, petugas Dinas Perhubungan DKI dikerahkan untuk mengatur lalu lintas di jalur-jalur alternatif.
"Jalur alternatif memang ada kemacetan, tapi kami tempatkan petugas di sana untuk mengatur sehingga tidak terjadi blocking untuk di setiap simpang," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/9/2019).
Meskipun demikian, Syafrin menyebut kemacetan di simpang jalur alternatif tidak parah. Parameternya diukur dari terurainya kemacetan saat lampu lalu lintas berwarna hijau.
"Begitu ada traffic light (lampu merah), kepadatan lalu lintas terjadi, tapi begitu lampu lalu lintas hijau, traffic mengalir, tidak ada antrean di kaki persimpangan tersebut," kata dia.
Menurut Syafrin, secara keseluruhan, perluasan ganjil genap meningkatkan rata-rata kecepatan kendaraan, dari 25 kilometer per jam menjadi 28,16 kilometer per jam. Waktu tempuh kendaraan juga naik 13 persen.
"Volume lalu lintas selama pelaksanaan menurun 25,24 persen," ucap Syafrin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas aturan ganjil genap sejak 9 September 2019. Perluasan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan.
Aturan ini berlaku pada Senin-Jumat, pukul 08.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Perluasan aturan ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/16/19241451/ganjil-genap-diperluas-jalur-alternatif-macet