Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota sejak Senin (16/9/2019).
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana di Bekasi, Selasa (17/9/2019), mengatakan, korban dicabuli saat hendak membeli dagangan pelaku.
Eka mengatakan, saat itu, ibu korban yang keluar dari rumah melihat anaknya dilecehkan pelaku.
Ibu korban langsung melabraknya dan berteriak minta tolong.
Beruntung, R tak sampai dihakimi warga. Ia diamankan ke rumah ketua RT setempat sebelum polisi datang.
R dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," jelas Eka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/17/16255821/tepergok-cabuli-bocah-pedagang-susu-keliling-ditangkap