BEKASI, KOMPAS.com – Aksi pelecehan seksual terhadap anak mengemuka di Kota Bekasi beberapa hari ke belakang.
Kemarin, Selasa (17/9/2019) saja, polisi mengungkap dua kasus pelecehan seksual terhadap anak di Bekasi.
Kedua korban masih di bawah umur, secara spesifik masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kasus pertama melibatkan pelaku berinisial AR (61). AR (61) diduga telah memperkosa F, seorang siswi SD di Bintara Jaya, Bekasi dua kali dalam enam bulan terakhir.
Dia tinggal di sebuah kontrakan dengan halaman cukup luas yang dijadikan lapangan parkir. Di sana, ia melancarkan aksinya pada F yang kerap bermain sore-sore bersama teman seusianya di lapangan itu.
Pertama, ia mencabuli korban sekitar bulan Maret 2019. Kala itu, korban tutup mulut. Agustus lalu, AR kembali melancarkan niat bejatnya.
"Memang kakek ini (AR) mengincar yang satu ini, si korban ini," ujar Sukin, ketua RT tempat korban tinggal, ditemui Kompas.com di kediamannya, Senin (16/9/2019).
Polisi menduga, AR menaruh hati pada korban, terlihat dari sejumlah surat cinta yang kerap dikirimkan kepada korban. Bulan Agustus, AR kembali mencari kesempatan untuk melancarkan aksi bejatnya.
Namun, kali ini korban angkat bicara. Ia melaporkan pelecehan seksual itu kepada orangtuanya.
"Dia cerita katanya dianuin orang. Kata saya, 'diapain? sama siapa?'. Kata dia 'aki-aki'. Saya belum pernah temui, langsung saya labrak," kata Fm, ibunda korban, kepada Kompas.com, Senin.
Fm dan keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Bekasi Kota yang kemudian mengarahkan agar putrinya divisum.
Hasil visum, kata Sukin, menunjukkan bahwa korban benar diperkosa. Keluarga lalu melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Metro Bekasi Kota pada 19 Agustus 2019.
Namun, polisi tidak segera melakukan penangkapan.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana berdalih, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut sedangkan AR masih berkeliaran di sekitar rumahnya.
Warga yang gerah dan khawatir AR bakal menyasar anak-anak lain akhirnya menggerebeknya, Jumat (13/9/2019).
Khawatir diamuk massa, Sukin melaporkan penggerebekan ini kepada binmas setempat untuk kemudian diteruskan kepada polisi. AR diamankan polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (17/9/2019).
Sementara itu, korban masih mengalami trauma akibat pelecehan seksual oleh AR. Meski begitu, keadaan psikis korban mulai berangsur pulih dengan pendampingan KPAD dan polisi.
Terjadi lagi
Sehari sebelum AR ditetapkan sebagai tersangka, kasus pelecehan seksual terjadi lagi. Kali ini melibatkan seorang pedagang susu keliling, R (48) dan seorang bocah 6 tahun di Pondok Ungu Permai, Medansatria, Bekasi.
Eka Mulyana menyebut, korban dicabuli ketika hendak membeli susu yang dijual pedagang itu. Saat peristiwa itu terjadi, ibu korban keluar rumah dan memergoki R.
Tanpa pikir panjang, ibu korban berteriak. R diamankan warga, untuk selanjutnya digiring polisi ke markas.
Baik R maupun AR sama-sama dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 juncto Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," kata Eka Mulyana.
Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sedangkan Pasal 82 mengatur, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Edukasi anak menjadi penting
Polisi mengimbau agar anak di bawah umur dibimbing orangtua mereka untuk mengenali bagian pribadinya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelecehan seksual oleh orang asing yang belakangan muncul di Kota Bekasi.
"(Selain) perlu pengawasan ekstra, perlu edukasi juga, edukasi baik terhadap diri anak selain diri orangtuanya. Perlu disampaikan bagian mana yang kiranya tidak boleh orang lain memegang. Jadi, misalkan ada orang-orang yang memegang bagian ini, kamu (anak diajari untuk) teriak. Seperti itu," jelas Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana.
Di sisi lain, orangtua diminta agar menanamkan kesadaran pada anak-anaknya yang masih di bawah umur agar terbuka dan melapor seandainya dilecehkan secara seksual.
Sebab, tidak semua orang, termasuk anak-anak sanggup berteriak ketika mengalami peristiwa memilukan macam itu.
"Harus laporan ke ibu atau bapak. Itu salah satu pencegahan. Selain orangtua dan tetangga sama-sama mengawasi. Khususnya untuk orangtua, karena ini kan yang namanya anak, kita tetap harus melakukan pengawasan yang melekat, ke mana anak main, ke mana anak pergi, itu harus tahu," ungkap Eka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/18/06551061/ketika-kasus-pelecehan-seksual-anak-mengemuka-di-bekasi