Mereka berunjuk rasa untuk menyuarakan penolakan terhadap ketua KPK terpilih, Firli Bahuri.
Ketika mencoba merangsek masuk kedalam Gedung KPK, mereka terlibat dorong-dorongan dengan polisi yang berjaga.
Aksi dorong-dorongan sempat terjadi sampai sepuluh menit.
Karena aksi dorongan semakin memanas, beberapa orang akihirnya diamankan.
"Kami minta kembalikan kawan-kawan kami dalam 10 menit. Jika tidak kami siap berdarah darah di sini," ujar salah satu massa aksi.
Polisi hingga saat ini belum memberikan komentar.
Dari pantauan Kompas.com, massa masih berada di depan gedung KPK untuk menuntut dikembalikanya teman-teman mereka yang diamankan polisi.
DPR sebelumnya sudah mengesahkan lima pimpinan KPK periode 2019-2023.
Mereka, yakni Nawawi Pomolango (hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali), Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK) periode 2013-2018), Nurul Ghufron (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember), Alexander Marwata (komisioner KPK petahana sekaligus mantan hakim tindak pidana korupsi), Irjen Firli Bahuri (Kepala Polda Sumatera Selatan).
Firli ditetapkan sebagai Ketua KPK selanjutnya. Keputusan tersebut sebelumnya diambil melalui musyawarah antara perwakilan 10 fraksi di Komisi III DPR setelah voting pemilihan lima pimpinan KPK.
Firli tetap dipilih DPR meskipun KPK menyatakan, mantan Deputi Pendindakan KPK tersebut telah melakukan pelanggaran etik berat.
Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.
Peristiwa pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.
Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Setelah itu, KPK mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Tsani mengatakan, pihaknya mempunyai bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto dan video yang didapat dari para saksi. Namun, Tsani enggan menunjukkan bukti-bukti itu.
"Karena ini kasus etik, pembuktiannya pun kita lebih ke arah materil. Substansi video itu tanpa harus Anda saksikan sudah kita kuatkan di sini," ujar Tsani.
Selain itu, ratusan pegawai KPK menolak Firli sebagai pimpinan.
Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta seluruh pegawai KPK menerima pimpinan baru nantinya.
Agus menekankan, pegawai KPK tidak dapat menolak pimpinan baru apabila sudah disahkan oleh wakil rakyat.
"Apabila nanti pimpinan yang baru sudah disahkan dalam paripurna DPR, sudah tidak ada alasan lagi untuk kita menolak," kata Agus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/18/15402211/paksa-masuk-ke-gedung-kpk-beberapa-pendemo-tolak-firli-bahuri-diamankan