Salin Artikel

Anies Menang dalam Gugatan Reklamasi Pulau M

Artinya, Anies sebagai tergugat memenangkan gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT itu.

Keterangan di situs web PTUN Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id, menyebutkan, majelis hakim menolak seluruh gugatan PT Manggala Krida Yudha.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PTUN Jakarta sebagaimana tertera dalam situs itu, Rabu (18/9/2019).

Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan perkara itu dalam sidang putusan pada Selasa kemarin.

Perkara itu diputuskan oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan dua Hakim Anggota, Enrico Simanjuntak dan Umar Dani.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan putusan tersebut. Namun, Yayan belum bisa menjelaskan pertimbangan majelis hakim karena belum menerima salinan putusan.

"Intinya, gugatannya (PT Manggala Krida Yudha) ditolak, cuma pertimbangan majelis hakimnya seperti apa, saya belum baca karena kami belum terima putusannya," kata Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu.

Surat keputusan (SK) Anies terkait pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M digugat oleh PT Manggala Krida Yudha pada 27 Februari 2019. Perusahaan itu meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.

Sebagai informasi, empat pengembang pulau reklamasi menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau H, Pulau F, Pulau I, dan Pulau M ke PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta telah memutuskan gugatan terkait izin Pulau H pada 9 Juli 2019. Dalam putusannya, PTUN Jakarta membatalkan SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau H.

Kemudian, PTUN memerintahkan Anies memproses izin perpanjangan SK gubernur soal pemberian izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta. Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Sementara gugatan terkait izin reklamasi Pulau F dan I masih dalam tahap persidangan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/18/16290271/anies-menang-dalam-gugatan-reklamasi-pulau-m

Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke