Salin Artikel

Anies Cabut Gugatan Kasasi soal Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung

Putusan itu berkaitan dengan pembebasan lahan untuk membangun inlet sodetan Sungai Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).

"Tidak jadi kasasi intinya. Jadi kami menerima keputusan pengadilan dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya," ujar Anies di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Anies menjelaskan, permohonan kasasi itu dicabut karena prosesnya tak kunjung selesai.

Dengan dicabutnya permohonan kasasi tersebut, kata Anies, inlet sodetan Ciliwung bisa segera dibangun.

"Dengan kami terima (putusan PTUN), eksekusi bisa jalan supaya segera dibuat sodetannya," kata Anies.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menuturkan, permohonan kasasi itu dicabut sekitar akhir Agustus lalu.

Ada dua permohonan kasasi yang dicabut mengingat warga Bidara Cina juga mengajukan dua gugatan, yakni gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlanjut prosesnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Yang PTUN enggak ada banding, langsung kasasi, sudah dicabut. Yang perdata, putusan Pengadilan Tinggi, prosesnya kalah. Kami kasasi, itu dicabut juga," tutur Yayan saat dihubungi.

Pemprov DKI dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), kata Yayan, akan kembali berunding dengan warga Bidara Cina terkait pembebasan lahan untuk membangun inlet sodetan Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur.

"Mudah-mudahan bisa mempercepat proses pembangunan inlet yang dari Ciliwung ke KBT," ucapnya.

Gugatan warga Bidara Cina

Warga Bidara Cina mengajukan dua gugatan. Pertama, gugatan ke PTUN Jakarta pada 15 Maret 2016.

Warga meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina yang diterbitkan era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Alasannya, penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.

PTUN Jakarta memutuskan perkara dengan nomor 59/G/2016/PTUN-JKT itu pada 25 April 2016. Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan warga Bidara Cina.

Pada 29 April 2016, Pemprov DKI mengajukan kasasi atas putusan itu.

Pemprov DKI dapat langsung menempuh upaya hukum kasasi tanpa melalui banding seperti perkara umumnya sebab perkara ini berkaitan dengan pengadaan lahan untuk kepentingan umum.

Permohonan kasasi itu akhirnya dicabut.

Gugatan kedua, warga Bidara Cina menggugat Pemprov DKI, BBWSCC, dan Joko Widodo sebagai mantan Gubernur DKI pada 15 Juli 2015.

Gugatan class action itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu gugatan warga, yakni meminta pemerintah memberikan ganti rugi sebelum membebaskan lahan yang ditempati warga untuk membangun inlet sodetan Ciliwung.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga pada 29 Agustus 2017. Pemprov DKI dan BBWSCC mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Pemprov DKI dan BBWSCC kembali kalah di tingkat banding. Kedua pihak mengajukan kasasi. Namun, Pemprov DKI mencabut kasasi itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/19/12565551/anies-cabut-gugatan-kasasi-soal-pembebasan-lahan-sodetan-ciliwung

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke