"Bukan menggadaikan, ya. Sebetulnya fasilitas kredit berbasis payroll," ujar Adi melalui sambungan telepon, Kamis (19/9/2019).
Dalam keterangan resmi Bank BJB yang diterima Kompas.com, Kamis siang, Corporate Secretary Bank BJB As'adi Budiman menyebutkan, SK pengangkatan pegawai merupakan salah satu persyaratan yang lazim disertakan debitur jika ingin memperoleh pinjaman.
"(SK) sebagai bukti legal status kepegawaian untuk menghindari potensi fraud yang merugikan. Ini hanya kredit biasa. Dalam sistem gadai, bila tidak sanggup melunasi maka ada barang yang disita. SK tidak bisa disita, tidak bisa diperjualbelikan," ujar As'adi.
"Beberapa calon debitur berpenghasilan tetap yang dapat menikmatinya antara lain PNS, anggota TNI/Polri, pegawai tetap instansi pemerintah non-PNS, pegawai BUMN/BUMD, kepala/wakil kepala daerah, anggota DPRD provinsi/kota/kabupaten, dan lain-lain," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, lebih dari 20 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 "menggadaikan" surat keputusan pengangkatan dirinya sebagai anggota dewan ke Bank BJB untuk memperoleh dana segar Rp 500 juta-1 miliar.
Fenomena serupa juga ditemukan pada anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Bank DKI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/19/17585141/pinjaman-anggota-dprd-kota-bekasi-dengan-syarat-sertakan-sk-bukan-proses