Salin Artikel

Kasus Makar yang Ditangani Polda Metro Jaya, dari Eggi Sudjana hingga Mahasiswa Papua

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama bulan Januari hingga September 2019, penyidik Polda Metro Jaya menangani sejumlah kasus dugaan makar.

Beberapa kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di antaranya kasus ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo dengan tersangka HS. Tersangka HS dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, ada pula beberapa kasus dugaan makar yang belum diketahui sejauh mana proses penyidikannya. Kompas.com telah merangkum 4 tersangka kasus dugaan makar yang masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

1. Eggi Sudjana

Eggi ditetapkan tersangka kasus dugaan makar atas seruan people power yang dilontarkan pada 17 April di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Sejak 14 Mei, Eggi sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Eggi kemudian mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.

Permohonan penangguhan penahanan itu pun dikabulkan oleh penyidik sehingga Eggi keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni.

Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus Eggi ke Kejati DKI pada 10 Juni. Namun, hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Polda Metro Jaya dan Kejati DKI terkait berkas perkara tersebut.

Pada 16 September 2019, Eggi mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta klarifikasi soal kasus yang menjeratnya. Surat itu juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, melalui surat tersebut kliennya mempertanyakan apakah Presiden Jokowi merasa terancam digulingkan dari pemerintahan atas seruan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana.

Selain itu, menurut Alamsyah, presiden seharusnya menginstruksikan polisi untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ada bukti untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka.

"Kalau dia (Presiden Jokowi) tidak merasa terganggu atau digulingkan, mohon perlindungan hukum dan dihentikan penyidikannya. Mohon diklarifikasi, sehingga dia tidak berstatus tersangka," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

2. Lieus Sungkharisma

Kasus dugaan makar lainnya adalah kasus yang menjerat Lieus Sungkharisma. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar pada 20 Mei 2019.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut.

Pada 3 Juni 2019, permohonan penangguhan penahanan Lieus dikabulkan oleh polisi. Penjamin dari penangguhan penahanan tersebut adalah istri Lieus, Meri, pihak kuasa hukum Lieus, dan anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco.

Pada 13 Juni, polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejati DKI.

Sama halnya dengan kasus Eggi, hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Polda Metro Jaya dan Kejati DKI terkait pemeriksaan berkas perkara tersebut.

3. Sofyan Jacob

Kasus ketiga adalah kasus dugaan makar yang menjerat mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob. Kasus tersebut merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan upaya makar dan penyebaran berita bohong di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara pada 17 April. 

Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Pemeriksaan terakhir Sofyan dilakukan pada 17 Juni 2019. Namun, hingga kini polisi belum mengagendakan pemeriksaan lanjutan dengan alasan kondisi kesehatan Sofyan.

"Belum ada (agenda pemeriksaan lanjutan). Kami menunggu (hasil pemeriksaan) kesehatannya dulu ya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

4. Mahasiswa Papua

Kasus terakhir adalah kasus yang menjerat mahasiswa Papua terkait pengibaran bendera bintang kejora.

Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus lalu.

Salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Paulus Suryanta Ginting (PSG).

Argo mengklaim, tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat menangkap keenam tersangka tersebut. Keenam tersangka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

Saat ini, keenam tersangka saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Polisi tengah melengkapi berkas perkara keenam tersangka untuk diserahkan ke Kejati DKI.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/20/08454981/kasus-makar-yang-ditangani-polda-metro-jaya-dari-eggi-sudjana-hingga

Terkini Lainnya

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke