BEKASI, KOMPAS.com - Aktivis sekaligus jurnalis senior Dandhy Dwi Laksono menanggapi soal penangkapan dirinya oleh polisi, Kamis (26/9/2019) malam.
Dandhy dijerat UU ITE lantaran dituduh melakukan ujaran kebencian terkait tweet-nya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.
"Saya pikir saya bukan korban pertama dari UU ITE. Sangkaan-sangkaan itu banyak yang lebih dahulu mengalami dan saya satu dari sekian banyak warga negara yang mengalami ini," ujar Dandhy ditemui di kediamannya di bilangan Jatiwaringin, Bekasi, Jumat (27/9/2019) petang.
UU ITE dianggap sebagian kalangan bersifat multitafsir. Sebagian pasal di dalamnya disebut "pasal karet" sehingga dianggap dapat menimbulkan polemik dalam penetapan seseorang sebagai tersangka.
Dandhy menganggap, penangkapan dirinya menjadi penegas bahwa Undang-Undang yang satu ini bermasalah dan harus direvisi sesegera mungkin.
Menurut dia, revisi UU ITE lebih penting ketimbang revisi UU KPK tempo hari yang kini sudah disahkan.
"Saya pikir, yang mendesak itu segera mengamendemen UU ITE karena korbannya sudah jelas dan lebih banyak, dibanding mengamandemen UU KPK," kata dia.
Dandhy ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) pukul 22.45 WIB, selang 15 menit setelah ia menginjakkan kaki di rumah.
Dia dituduh melakukan ujaran kebencian terkait cuitannya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.
Menurut Dandhy, polisi langsung menunjukkan surat penangkapan. Padahal, sebelumnya dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi.
Dandhy pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Jumat subuh.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/27/16383571/dituduh-melakukan-ujaran-kebencian-dandhy-laksono-sebut-uu-ite-perlu