Sebab, kekerasan merupakan bentuk tindak pidana.
"Kita tuntut yang diduga oknum aparat melakukan kekerasan terhadap mahasiswa untuk dituntut pidana dan hukuman kode etik," ujar Staf Advokasi Pembelaan HAM Kontras Falis Agatriatma di kantor LBH Jakarta, Jumat (27/9/2019) malam.
Falis menyampaikan, dugaan kekerasan yang dilakukan polisi menyebabkan sejumlah mahasiswa terluka parah.
Sesuai Pasal 170 Ayat 2 Angka 2 KUHP, kata Falis, siapa pun yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh.
Falis kemudian menyinggung kekerasan yang dilakukan polisi saat aksi 22-23 Mei 2019. Saat itu, polisi hanya menjatuhkan sanksi disiplin kepada aparat yang melakukan kekerasan.
Padahal, Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian juncto Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian menyatakan, penjatuhan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana.
"Kita menuntut polisi harus profesional, akuntabel, transparan untuk memproses para terduga pelaku ini secara pidana," kata Falis.
Data Kontras, tiga mahasiswa yang diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh polisi saat aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen masih dirawat di rumah sakit.
Mahasiswa berinisial A dan IB dirawat di Rumah Sakit Jakarta, sementara mahasiswa berinisial FA dirawat di Rumah Sakit Pelni.
Aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen berlangsung dari Senin sampai Rabu lalu.
Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa pada Senin-Selasa, sementara para pelajar berdemo pada Rabu.
Aksi demonstrasi pada Selasa dan Rabu berujung rusuh. Sejumlah orang terluka dan ditangkap polisi.
Data LBH Jakarta, sekitar 90 orang dilaporkan belum kembali ke rumah pascademonstrasi itu.
Sementara polisi menetapkan 12 pelajar dan 24 mahasiswa sebagai tersangka aksi kerusuhan di Kompleks Parlemen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/28/11363911/polri-dituntut-proses-hukum-polisi-yang-lakukan-kekerasan-saat-demo-di