"Iya kami sudah ajukan menjadi tahanan kota ke pengadilan tinggal menunggu jawaban dari hakim," ucap Toni saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019) malam.
Tonin mengatakan, surat permohonan tersebut disampaikan pada Selasa (1/10/2019) lalu.
Kivlan memohon menjadi tahanan kota lantaran sakit. Menurut dokter dari RSPAD, Kivlan masih harus rawat jalan.
"Iya jadi surat penetapan surat jalan dari rumah sakit itu baru keluar tanggal (1/10/2019). Kivlan masih harus operasi granat nanas yang ada di kakinya dan jalani perawatan infeksi paru-paru," ucapnya.
Tonin mengatakan, jika Kivlan Zen masih ditahan di Polda Metro Jaya, kecil kemungkinan Kivlan sembuh.
"Iyalah kalau dalam tahanan bisa aja dia sakit lagi karena kan kurang bersih. Kalau dia dirawat di rumah akan lebih cepat perkembangan sembuhnya," tuturnya.
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Dia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Saat masih penyidikan, Kivlan sempat mengajukan penangguhan penahanan ke Kepolisian. Namun, ditolak karena dianggap tidak kooperatif.
.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/03/08255291/kivlan-zen-minta-jadi-tahanan-kota-kepada-majelis-hakim