Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi awalnya menemukan barang bukti ganja seberat 83,79 gram di dalam mobil milik tersangka RR.
Saat itu, RR tengah berkunjung ke indekos Rifat.
"Satu tim mengecek di mobil. Kita menemukan barang bukti berupa ganja di dalam mobil, ternyata milik RR. Narkoba jenis ganja itu dimasukkan ke dalam kaleng beratnya sekitar 83,79 gram," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Kepolisian langsung menggeledah kamar Rifat. Polisi menemukan ganja seberat 89,583 gram.
Barang haram itu disimpan di bawah tempat tidur dan diletakkan di atas meja.
Selain itu, barang bukti yang juga diamankan adalah satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel.
"Kita mendapatkan ganja, ada di bawah tempat tidur dan meja seberat 89,583 gram," ujar Argo.
Kepada penyidik, Rifat mengaku mengonsumsi barang haram itu selama setahun.
Rifat Umar ditangkap saat sedang bersama Tessa, teman wanitanya di dalam kamar kos di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.
Kini, atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/04/15073071/geledah-kamar-rifat-umar-polisi-temukan-ganja-di-bawah-tempat-tidur