Salin Artikel

Pengacara Pengusaha Tomy Winata yang Aniaya Majelis Hakim PN Jakpus Ajukan Eksepsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penganiayaan dan melawan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Desrizal Chaniago mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.

Adapun Desrizal Chaniago saat peristiwa penganiayaan dan melawan majelis hakim itu dirinya berstatus sebagai pengacara yang menjadi kuasa hukum pengusaha Tomy Winata dalam kasus perkara perdata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) di ruang sidang Soebekti 2 PN Jakpus.

Hal itu diungkapkan Desrizal setelah pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Iya akan mengajukan eksepsi yang mulia. Hanya kuasa hukum saja (yang membacakan eksepsi),” ucap Desrizal dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Jakpus, Selasa (8/10/2019).

Setelah itu, hakim langsung mengagendakan sidang eksepsi pada Selasa (15/10/2019) mendatang.

Setelah persidangan, salah satu tim kuasa hukum Desrizal, Admajaya Salim mengatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya itu ada beberapa yang tidak lengkap.

Sebab, dalam dakwaan tidak ada disebutkan latar belakang alasan Desrizal menyabet hakim dengan ikat pinggang.

“Dalam eksepsi nanti akan dijelaskan latar belakang mengapa Desrizal spontan menyabet hakim dengan ikat pinggang,” kata Admajaya.

Ia pun menilai ikat pinggang yang disabet ke majelis hakim bukanlah benda tumpul. Sebab yang mengenai hakim saat itu ialah ujung karet ikat pinggang.

Bahkan, ia mengatakan,Desrizal tidak sengaja menyabet ikat pinggang itu ke majelis hakim.

“Tidak ada (tidak sengaja). Kalau mau koreksi dakwaan itu tidak termasuk benda keras ikat pinggang,” katanya.

“Kalau sengaja menyakiti, harusnya ikat pingang yang saya pegang pangkal atau ujungnya kalau mau melukai itu supaya kena besinya. Tapi ini kan yang dipegang besinya jadinya yang terkena hakim saat itu hanya karetnya,” tambah Admajaya.

Sebelumnya, Desrizal Chaniago, kuasa hukum pengusaha Tomy Winata didakwa telah menganiaya dan melawan pejabat.

Menurut Jaksa Penuntut Umum P Permana (sebelumnya Purnama) ada dua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Hakim Duta Baskara dan Hakim Sunarso, yang menjadi korban dalam kasus ini.

Desrizal didakwa dengan dua dakwaan. Pertama ia dinilai melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaa. Kedua, Desrizal dinilai melanggar Pasal 212 KUHP tentang Melawan Pejabat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/08/13174011/pengacara-pengusaha-tomy-winata-yang-aniaya-majelis-hakim-pn-jakpus

Terkini Lainnya

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke