JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penganiayaan dan melawan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Desrizal Chaniago mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.
Adapun Desrizal Chaniago saat peristiwa penganiayaan dan melawan majelis hakim itu dirinya berstatus sebagai pengacara yang menjadi kuasa hukum pengusaha Tomy Winata dalam kasus perkara perdata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) di ruang sidang Soebekti 2 PN Jakpus.
Hal itu diungkapkan Desrizal setelah pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Iya akan mengajukan eksepsi yang mulia. Hanya kuasa hukum saja (yang membacakan eksepsi),” ucap Desrizal dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Jakpus, Selasa (8/10/2019).
Setelah itu, hakim langsung mengagendakan sidang eksepsi pada Selasa (15/10/2019) mendatang.
Setelah persidangan, salah satu tim kuasa hukum Desrizal, Admajaya Salim mengatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya itu ada beberapa yang tidak lengkap.
Sebab, dalam dakwaan tidak ada disebutkan latar belakang alasan Desrizal menyabet hakim dengan ikat pinggang.
“Dalam eksepsi nanti akan dijelaskan latar belakang mengapa Desrizal spontan menyabet hakim dengan ikat pinggang,” kata Admajaya.
Ia pun menilai ikat pinggang yang disabet ke majelis hakim bukanlah benda tumpul. Sebab yang mengenai hakim saat itu ialah ujung karet ikat pinggang.
Bahkan, ia mengatakan,Desrizal tidak sengaja menyabet ikat pinggang itu ke majelis hakim.
“Tidak ada (tidak sengaja). Kalau mau koreksi dakwaan itu tidak termasuk benda keras ikat pinggang,” katanya.
“Kalau sengaja menyakiti, harusnya ikat pingang yang saya pegang pangkal atau ujungnya kalau mau melukai itu supaya kena besinya. Tapi ini kan yang dipegang besinya jadinya yang terkena hakim saat itu hanya karetnya,” tambah Admajaya.
Sebelumnya, Desrizal Chaniago, kuasa hukum pengusaha Tomy Winata didakwa telah menganiaya dan melawan pejabat.
Menurut Jaksa Penuntut Umum P Permana (sebelumnya Purnama) ada dua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Hakim Duta Baskara dan Hakim Sunarso, yang menjadi korban dalam kasus ini.
Desrizal didakwa dengan dua dakwaan. Pertama ia dinilai melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaa. Kedua, Desrizal dinilai melanggar Pasal 212 KUHP tentang Melawan Pejabat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/08/13174011/pengacara-pengusaha-tomy-winata-yang-aniaya-majelis-hakim-pn-jakpus