Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka yang ditahan, yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, SU, ABK, IA, R, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.
"Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka, 12 tersangka dilakukan penahanan, dan satu tersangka tidak ditahan karena sakit," kata Argo di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
Argo menyebut para tersangka dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP.
Adapun, tiga tersangka perempuan juga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena turut menyebarkan video penganiayaan Ninoy.
Kendati demikian, Argo tak menjelaskan inisial ketiga tersangka berjenis kelamin perempuan itu.
"Ada 3 orang yang kita kenakan juga UU ITE," ujar Argo.
Ninoy menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.
Mereka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.
Tak sampai di situ, Ninoy juga sempat diinterogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.
Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10/2019).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/08/14594481/sekjen-pa-212-bernard-abdul-jabbar-ditahan-di-rutan-polda-metro-jaya