Novel Bamukmin dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (10/10/2019) besok.
"Ya benar, nanti Bapak Novel akan dimintai keterangan. Agenda (pemanggilan) besok," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (9/10/2019).
Argo menyebutkan, penyidik memanggil Novel karena dia berada di lokasi penganiayaan Ninoy, yakni Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.
"(Alasan pemanggilan) karena yang bersangkutan ada di lokasi (penganiayaan)," ungkap Argo.
Kronologi
Ninoy menjadi korban penganiayaan sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.
Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut. Mereka mengambil dan menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.
Ninoy juga diintrogasi dan diancam akan dibunuh. Pengancam mengatakan, mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.
Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada tanggal 1 Oktober 2019.
Polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy. Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar.
Sebanyak 12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni TR ditangguhkan penahanannya karena alasan kondisi kesehatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/09/14285701/novel-bamukmin-dipanggil-polisi-terkait-penganiayaan-ninoy-karundeng