Salin Artikel

Ketika Surya Anta Ginting Mengaku Sakit dan Ingin Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya...

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua) Surya Anta Ginting sempat menderita sakit saat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Argo mengatakan, Surya mengalami sakit pada telinga kanannya sehingga tidak dapat mendengar.

Oleh karena itu, Surya telah mendapatkan perawatan dari tim dokter Kepolisian.

"Pada Selasa tanggal 8 Oktober 2019 pukul 11.00, hasil pengecekan tehadap keluhan sakit pada telinga kanan karena adanya luka dan sudah diberikan tindakan medis oleh tim dokter," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2019).

Menurut Argo, penyidik memandang Surya belum memerlukan bantuan medis dari luar. Saat ini, kondisi Surya mulai membaik sejak diberikan obat-obatan sesuai resep dokter.

"Selanjutnya diberikan obat antibiotik Mefenamic Acid 500 mg, diminum 3x1 sehari, dan obat tetes Otopain 2 kali sehari 5 tetes untuk telinga kanan," ujar Argo.

Permintaan dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya

Atas kondisi kesehatan yang sempat memburuk, kuasa hukum Surya, Michael Himan, meminta kliennya dipindahkan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Michael berharap kondisi kesehatan Surya dapat pulih kembali jika dipindah dari Mako Brimob.

"Berharap dia bisa segera dipindahkan dari ruangan pintu tertutup rapat ke sel lain seperti lima kawan lainnya. Semoga dia dapat segera dipindahkan sebab kalau ditempatkan di ruangan tertutup, (Surya) tidak bisa tidur dengan baik karena panas," kata Michael.

Menanggapi permintaan itu, Argo mengatakan, pemindahan penahanan Surya merupakan kewenangan penyidik. Selain itu, Argo menambahkan, Surya pun telah mendapat perawatan medis sesuai prosedur selama ditahan di Mako Brimob.

"Pemindahan tahanan ke Rutan lain merupakan wewenang Dir Tahti (Polda Metro Jaya) dan penyidik," ujar Argo.



Berkas perkara dilimpahkan

Saat ini, Surya tengah menanti keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kelengkapan berkas perkara yang menjeratnya.

Diketahui, Surya Anta beserta lima rekannya diamankan polisi karena diduga terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Presiden, Jakarta, pada 29 Agustus lalu. Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. 

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus yang menjerat Surya dan lima rekannya ke Kejati DKI pada September lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, enam berkas perkara diterima pihak Kejati DKI dalam waktu yang berbeda.

Berkas perkara Surya Anta Ginting diterima pada 20 September, lalu berkas perkara tersangka Anes Tabuni diterima pada 18 September.

Selanjutnya, berkas perkara tersangka Charles Kossay diterima pada 16 September, berkas perkara tersangka Erina Elopere diterima pada 20 September.

Kemudian, berkas perkara tersangka Ambrosius Mulait diterima pada 20 September dan berkas perkara tersangka Issay Wenda diterima pada 20 September.

Menurut Nirwan, Kejaksaan masih meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Tim jaksa peneliti masih meneliti berkas perkara, kelengkapan formil maupun informilnya," kata Nirwan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/10/08560941/ketika-surya-anta-ginting-mengaku-sakit-dan-ingin-dipindah-ke-rutan-polda

Terkini Lainnya

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke