Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Lambe Patabang Birana mengatakan, ketiga tersangka berinisial SS (30), DS (24) dan RF (38).
Ketiga tersangka menggondol satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT B 3844 BPF milik MHS (20) sehari sebelumnya.
"Jadi dia naik motor R Yamaha Mio B 6055 BWA bonceng tiga ke lokasi kejadian. Melihat sepeda motor itu terparkir langsung diambil menggunakan kunci berbentu letter T," kata Lambe Minggu.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP M. Melta Mubarak mengatakan, kasus pencurian motor itu terjadi malam hari.
Saat itu korban MHS baru pulang kerja sekitar pukul 19.30 WIB dan memarkirkan kendaraannya di depan rumahnya.
Satu jam berselang, korban berniat membeli makan keluar dan menggunakan sepeda motor.
MHS kaget saat melihat sepeda motornya sudah tidak ada di depan rumahnya.
"Korban akhirnya melapor ke kami dan kami langsung menyelidiki dengan memeriksa CCTV di lokasi kejadian," kata Mubarak.
Dari penyelidikan melalui CCTV, polisi berhasil mendapati pelat nomor pelaku R dan setelah dicek tempat tinggalnya masih berada di kawasan Tanjung Duren.
Dari keterangan yang didapat, polisi bergerak untuk mencari dan menangkap pelaku curanmor.
"Kami tangkap ketiga pelaku. Barang bukti dua unit sepeda motor milik pelaku dan korban, serta kunci letter T," kata Mubarak.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/21/07135731/polisi-tangkap-3-tersangka-pelaku-curanmor-di-tanjung-duren