"Untuk sementara, tentu yang kita akan identifikasi adalah koridor yang saat ini sudah menjadi koridor ganjil genap," ujar Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).
Syafrin menuturkan, ERP nantinya akan diterapkan dengan skema retribusi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Besaran tarif retribusi kendaraan bermotor yang melintasi kawasan ERP nantinya akan ditetapkan dalam peraturan daerah.
"Regulasinya PP Nomor 97 sudah menyebutkan bahwa untuk ERP itu tarifnya retribusi," kata dia.
Syafrin menyampaikan, ERP rencananya akan diterapkan pada 2021. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang menyatakan ERP atau congestion pricing diterapkan pada 2021.
Dinas Perhubungan DKI akan mengkaji ulang proyek ERP pada 2020. Lelang proyek tersebut juga akan dilakukan pada tahun depan.
"(Penerapan ERP) kita akan kejar 2021," ucap Syafrin.
Pemprov DKI sebenarnya sudah melelang proyek ERP pada 2019 ini. Namun, lelang itu dibatalkan untuk mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang meminta lelang proyek ERP diulang.
Adapun 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap dan akan diterapkan ERP, yakni:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/21/16431661/jalan-berbayar-akan-diterapkan-di-25-jalan-yang-diberlakukan-ganjil-genap