Salin Artikel

Unsur Buruh Tak Diajak Berunding, KSPI Tolak Rencana Kenaikan UMP pada 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) mulai tahun depan sebesar 8,51 persen mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Di DKI Jakarta, jika UMP resmi naik sebesar 8,51 persen, UMP yang sebelumnya Rp 3.940.973 akan menjadi Rp 4.276.349 per bulan pada 2020.

Ketua Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan penolakan ini lantaran kenaikan hanya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan bergantung pada inflasi serta pertumbuhan ekonomi nasional dan tidak berdasarkan pada kebutuhan nyata dari para buruh atau pekerja.

"Tanggapan kita menolak kenaikan 8,51 persen alasannya kenaikan itu didasarkan oleh PP 78 Tahun 2015. Selama ini kan KSPI menolak keberadaan peraturan pemerintah tersebut. Kenaikannya tidak berdasarkan kebutuhan real," ucap Kahar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/10/2019).

Hal lain yang membuat KSPI keberatan menerima keputusan ini karena kebijakan dari pemerintah pusat yang menyamaratakan kenaikan atau besaran UMP yakni 8,51 persen.

Menurut dia, hal ini tanpa melalui perundingan di masing-masing daerah yang seharusnya melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Keputusan ini seolah melangkahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Penetapan itu kan ditetapkan langsung melalui surat edaran menteri di tingkat nasional begitu. Otomatis dia menghilangkan perundingan di tingkat daerah. Yang berunding ialah dewan pengupahan, itu isinya tiga unsur karena realitasnya tiap kota atau provinsi itu berbeda-beda," katanya.

Pekerja di Jakarta masih sedikit lebih beruntung karena dengan kenaikan tersebut bakal menyentuh angka UMP Rp 4,2 juta. Namun, di daerah lain seperti Ciamis yang hanya memiliki UMP Rp 1,6 juta, kenaikan ini tak berarti apa-apa.

"Mereka kan saat ini upahnya cuma Rp 1,6 juta, nah 8,51 persen berarti hanya Rp 130 ribuan. Itu naiknya yang kecil akan tetap kecil, yang besar mungkin kan besar. Kalau buruh sih becandanya bilang yang kaya makin kaya, yang miskin akan semakin miskin. Karena yang sekarang upahnya kecil naik segitu akan kecil," ungkap Kahar.

Diketahui, rencana kenaikan UMP tersebut dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melalui surat edaran dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019. Surat yang diedarkan kepada seluruh gubernur se-Indonesia itu dirilis pada 15 Oktober 2019.

Surat edaran tersebut menuliskan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Angka tersebut didapat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/22/11022551/unsur-buruh-tak-diajak-berunding-kspi-tolak-rencana-kenaikan-ump-pada

Terkini Lainnya

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke