JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) mulai tahun depan sebesar 8,51 persen mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Di DKI Jakarta, jika UMP resmi naik sebesar 8,51 persen, UMP yang sebelumnya Rp 3.940.973 akan menjadi Rp 4.276.349 per bulan pada 2020.
Ketua Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan penolakan ini lantaran kenaikan hanya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan bergantung pada inflasi serta pertumbuhan ekonomi nasional dan tidak berdasarkan pada kebutuhan nyata dari para buruh atau pekerja.
"Tanggapan kita menolak kenaikan 8,51 persen alasannya kenaikan itu didasarkan oleh PP 78 Tahun 2015. Selama ini kan KSPI menolak keberadaan peraturan pemerintah tersebut. Kenaikannya tidak berdasarkan kebutuhan real," ucap Kahar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/10/2019).
Hal lain yang membuat KSPI keberatan menerima keputusan ini karena kebijakan dari pemerintah pusat yang menyamaratakan kenaikan atau besaran UMP yakni 8,51 persen.
Menurut dia, hal ini tanpa melalui perundingan di masing-masing daerah yang seharusnya melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Keputusan ini seolah melangkahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Penetapan itu kan ditetapkan langsung melalui surat edaran menteri di tingkat nasional begitu. Otomatis dia menghilangkan perundingan di tingkat daerah. Yang berunding ialah dewan pengupahan, itu isinya tiga unsur karena realitasnya tiap kota atau provinsi itu berbeda-beda," katanya.
Pekerja di Jakarta masih sedikit lebih beruntung karena dengan kenaikan tersebut bakal menyentuh angka UMP Rp 4,2 juta. Namun, di daerah lain seperti Ciamis yang hanya memiliki UMP Rp 1,6 juta, kenaikan ini tak berarti apa-apa.
"Mereka kan saat ini upahnya cuma Rp 1,6 juta, nah 8,51 persen berarti hanya Rp 130 ribuan. Itu naiknya yang kecil akan tetap kecil, yang besar mungkin kan besar. Kalau buruh sih becandanya bilang yang kaya makin kaya, yang miskin akan semakin miskin. Karena yang sekarang upahnya kecil naik segitu akan kecil," ungkap Kahar.
Diketahui, rencana kenaikan UMP tersebut dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melalui surat edaran dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019. Surat yang diedarkan kepada seluruh gubernur se-Indonesia itu dirilis pada 15 Oktober 2019.
Surat edaran tersebut menuliskan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Angka tersebut didapat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/22/11022551/unsur-buruh-tak-diajak-berunding-kspi-tolak-rencana-kenaikan-ump-pada