Salin Artikel

PKS: Syaikhu Siap Tinggalkan DPR Setelah Ditetapkan Jadi Cawagub DKI

Sebab, Syaikhu menjalankan tugas dari partainya.

"Beliau (Syaikhu) insya Allah siap manakala ditugaskan sebagai cawagub, dia akan tinggalkan posisinya sebagai DPR," ujar Arifin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).

Arifin menyatakan, Syaikhu saat ini masih berstatus sebagai kandidat cawagub pengganti Sandiaga Uno.

Selain Syaikhu, kandidat cawagub lainnya, yakni Agung Yulianto yang juga kader PKS.

Arifin menuturkan, proses pemilihan wagub DKI selanjutnya, yakni rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI untuk mengesahkan tata tertib pemilihan wagub dan membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub.

Panlih nantinya akan memverifikasi kandidat cawagub dan menetapkan cawagub yang memenuhi syarat.

Saat penetapan itulah, Syaikhu harus mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat di Senayan.

Arifin berharap, pimpinan DPRD DKI segera melanjutkan proses pemilihan wagub.

"Kita minta setelah semua alat kelengkapan Dewan selesai terbentuk agar segera diagendakan rapat pimpinan gabungan," kata dia.

Arifin berujar, PKS berharap pemilihan wagub rampung sebelum akhir 2019. Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memiliki wagub akhir tahun ini.

"Kita berharap sebelum berakhir tahun ini sudah ada wagub," ucap Arifin.

Ahmad Syaikhu sebelumnya mengaku siap mundur dari DPR jika diminta untuk menjadi wakil gubernur DKI Jakarta.

"Kalau memang serius, dibahas dan saya harus maju dan partai memerintahkan saya di DKI, saya tinggal mundur (dari DPR)," ujar Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2019).

Calon kepala daerah harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal 7 ayat 2 huruf s undang-undang itu menyebut syarat calon kepala daerah, yakni menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.

Aturan itu juga sudah dituangkan ke dalam draf tata tertib pemilihan wagub DKI.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/22/20511981/pks-syaikhu-siap-tinggalkan-dpr-setelah-ditetapkan-jadi-cawagub-dki

Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke