Baginya, apa yang dialami Purnama merupakan risiko saat menjalani tugas.
"Ya memang itu tugas dia. Kemudian itu risiko. Kalau memang kemudian berbeda pendapat atau dimarah-marahin orang itu risikolah," kata Benyamin saat mendatangi kantor DPC PPP di Jalan Raya Parakan, Pamulang, Tangsel, Selasa (22/10/2019).
Menurut Benyamin, setiap tugas selalu ada tantangan tersendiri. Bukan saja anggota Dinas Perhubungan, petugas lainnya di lingkungan Pemkot Tangsel juga memiliki risiko.
Namun, Benyamin menekankan, apapun yang terjadi di lapangan, petugas harus menegakkan aturan.
"Saya tekankan kepada teman-teman saya untuk terus menegakan peraturan daerah. Karena tentang ketentraman dan ketertiban ketika masyarakat merasa terganggu, tentu kita lakukan penindakan," tegasnya.
Sebelumnya, Purnama Wijaya mengaku mengalami kejadian kurang mengenakan saat melakukan pengawasan jam operasi truk yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2012.
Ketika memberhentikan truk angkutan tanah di kawasan Bintaro, ia sempat berkomunikasi dengan seseorang yang diduga beking pemilik truk.
Namun, Purnama tak mengetahui siapa yang berbicara dengannya melalui ponsel sopir truk tersebut.
"Anda siapa, nyetop-nyetop truk?" kata Purnama menirukan ucapan penelpon saat bercerita di Pemkot Tangerang Selatan, Selasa.
Padahal, kata Purnama, penindakan terhadap sopir truk tersebut sesuai aturan. Apalagi, penindakan tersebut merupakan perintah Wali Kota Airin Rachmi Diany.
Menurut dia, justru sopir truk yang melakukan kesalahan karena tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masa berlaku pengujian kendaraan bermotor atau KIR telah habis.
"Susahnya kita selalu berhadapan sama orang yang berpangkat," tuturnya.
Menurut Purnama, Dishub Tangsel punya kelemahan dalam menegakan aturan operasional truk bertonase berat.
Pihaknya tidak bisa menangkap ataupun mengambil tindakan terhadap truk yang lewat tanpa didampingi polisi.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum.
"Kalau selama ini Dishub hanya berkewenangan di terminal dan jembatan timbang," ucap Purnama.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/22/21162481/kadishub-tangsel-diintervensi-saat-tindak-sopir-truk-benyamin-sudah