JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Benny ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas kasus tindak pidana penipuan pada Rabu (23/10/2019).
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, Benny diketahui menipu korban bernama Alexander dengan modus pembebasan KR, kerabat Alexander yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kerabat Alexander ditangkap di Apartemen Robinson, Jakarta Utara atas kasus perjudian. Benny menghubungi Alexander melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
"Benny menghubungi pelapor (Alexander) melalui WhatsApp dan bertanya, 'Ada saudara atau tidak yang ikut ditangkap (di Apartemen Robinson)?', Selanjutnya dijawab (oleh Alexander), 'Iya, ada saudara saya namanya KR,'" kata Suyudi dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2019).
Benny kemudian menawarkan bantuan untuk membebaskan kerabat Alexander dengan meminta imbalan uang sebesar Rp 800 juta. Pada 9 Oktober, Alexander menemui Benny di kantornya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat untuk menyerahkan uang itu.
"Setelah menyerahkan uang, Benny menyuruh (Alexander) menunggu selama dua jam dengan alasan dia menghubungi seseorang untuk proses pengurusan penangguhan penahanan (kerabat Alexander)," ungkap Suyudi.
Selanjutnya, Alexander memutuskan kembali ke kantornya karena belum mendapat kepastian keputusan dari Benny.
Malam harinya, Alexander memastikan kembali terkait perkembangan proses penangguhan penahanan kerabatnya kepada Benny.
Suyudi mengungkapkan, kala itu, Benny mengaku tengah berada di ruangan penyidik Polda Metro Jaya untuk memproses pengajuan penangguhan penahanan itu.
Namun, hingga keesokan harinya, Benny tidak menginformasikan perkembangan proses penangguhan penahanan itu.
Oleh karena itu, Alexander langsung melaporkan kasus itu ke polisi atas dugaan penipuan.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya bukti transfer bank senilai Rp 650 juta dan ponsel. Saat ini, Benny masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/25/13152181/seorang-pria-ditangkap-karena-kasus-penipuan-pembebasan-tersangka