Sebelumnya, Pemprov DKI juga melarang pengoperasian kendaraan bermotor yang dimodifikasi menjadi odong-odong.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan pengoperasian odong-odong di jalan raya itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
"Semuanya yang digunakan untuk mengangkut orang (odong-odong kendaraan bermotor atau odong-odong sepeda). Kita harus menghadirkan transportasi yang aman," kata Syafrin di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019).
Kendati demikian, odong-odong sepeda hanya dilarang beroperasi di jalan raya.
"Jika mereka tidak masuk ke jalan raya, enggak apa-apa, yang berbahaya jika mereka beroperasi di jalan raya," kata Syafrin.
Menurut Syafrin, pengadaan odong-odong bermotor atau mekanik di jalan raya telah dilarang oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Odong-odong dinilai termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis dan layak jalan.
Oleh karena itu, lanjut Syafrin, pemilik odong-odong diharapkan mencari pekerjaan lainnya dibanding mengoperasikan odong-odong.
"Terhadap pemilik odong-odong, kita harapkan bisa menyalurkan kegiatan yang bisa digeluti daripada menghadirkan kendaraan odong-odong yang mengabaikan keselamatan dan keamanan," ungkap Syafrin.
Selanjutnya, Dishub DKI akan segera menerapkan aturan larangan odong-odong untuk beroperasi.
Kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi standar dan keamanan menjadi alasan larangan tersebut.
Saat ini, Dishub DKI Jakarta ini tengah dalam tahap sosialisasi dari kecamatan, kelurahan hingga ke tingkat RT.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/27/18061081/odong-odong-sepeda-tidak-dilarang-jika-tak-beroperasi-di-jalan-raya