Jika ada warga yang merasa dirugikan karena tidak menyerahkan dukungannya tetapi foto copy KTP warga tersebut terdaftar di dukungan bakal calon wali kota, bakal calon itu dapat dipidanakan.
“Kalau masyarakat merasa dirugikan dengan kejadian seperti itu laporkan saja. Dan bisa saja dikenakan pidana dengan dugaan pemalsuan dokumen dan unsur pidana," kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep, Selasa (29/10/2019).
Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon perorangan di Tangsel harus memperoleh 71,143 dukungan yang tersebar minimal di empat dari tujuh kecamatan di wilayah itu.
Bawaslu Tangsel ingin memastikan para bakal calon yang mendaftar melalui jalur non-partai bisa mencapai jumlah dukungan tersebut dengan cara yang benar.
Bawaslu juga akan melakukan verifikasi data terkait dukungan masyarakat bagi bakal calon wali kota dari jalur independen itu. Jika ada masyarakat yang mengaku tidak pernah memberikan identitasnya untuk kepentingan dukungan, maka bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ketika kami verifikasi ternyata warga itu tidak membuat pernyataan, tidak memberikan dukungan, maka bisa masuk katagori TMS,” kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/29/12240841/buat-dukungan-palsu-calon-wali-kota-dari-jalur-independen-bisa-dipidana