TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Menjelang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan pada 2020, sejumlah spanduk bakal calon sudah mulai bermunculan.
Terkait hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan akan melakukan penertiban, mengingat tahapan Pilkada 2020 belum dimulai.
"Nanti kami bersihkan. Secepatnya kami akan bersihkan. Karena ini belum masuk ke tahapan (Pilkada)," kata Sekretaris Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto saat ditemui di Pemkot Tangsel, Rabu (30/10/2019).
Oki mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena sampai saat ini spanduk tersebut belum dapat dikatakan alat peraga kampanye (APK) melainkan masuk dalam kategori spanduk swasta.
"Makannya belum dianggap itu adalah APK, itu dianggapnya spanduk-spanduk sama seperti spanduk-spanduk komersil lainnya. Ketika tidak berizin ketika pemasangannya menyalahi aturan kami bersihkan sama seperti spanduk lainnya," tutur Oki.
Namun, jika tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai, para calon dapat memasang APK. Tetapi jika sudah masuk tahapan Pilkada 2020 sudah menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pengaturan APK.
"Kalau itu dianggap sebagai alat peraga kampanye itu diatur di KPU (Komisi Pemilihan Umum), yang membersihkan nanti Bawaslu dengan mengajak kita," ucapnya.
Dari pantauan Kompas.com, spanduk-spanduk tokoh-tokoh bakal calon wali kota Tangsel mulai terpampang di jalan dengan ukuran beragam.
Spanduk-spanduk itu terpajang di tiang listrik, dinding, dan tanah lapang di sepanjang Jalan Siliwangi dan jalan Benda hingga bundaran ciater, Ciputat, Tangerang Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/30/18330271/satpol-pp-akan-bersihkan-spanduk-bakal-calon-walkot-tangsel