"Apa coba (etika) yang dilanggar? Yang melanggar etika justru mereka yang membiarkan penyimpangan itu tidak terungkap. Mengungkap sesuatu yang menyimpang mestinya tidak ada sesuatu yang dilanggar," ujar peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019) siang.
Lucius menyambut positif langkah PSI sekaligus mengaku heran dengan pihak-pihak yang seolah kebakaran jenggot.
Menurut dia, sebagai wakil rakyat dan mitra kritis Pemprov DKI, partai politik di Kebon Sirih punya tanggung jawab soal transparansi rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD).
Tudingan bahwa PSI menerobos tata krama karena pilih membahas soal anggaran gendut di media sosial alih-alih dalam internal DPRD, bukan masalah berarti, menurut Lucius.
"Itu perkara instrumen dan media yang digunakan saja. Dalam keadaan normal mestinya itu hal yang biasa saja. Yang kebakaran jenggot itu pasti memang merasa terkejut dengan gaya baru PSI ini," kata dia.
"Untuk membongkar korupsi sistemik, kita justru harus keluar dari kebiasaan-kebiasaan lama (yaitu) menyelesaikan sesuatu di ruang tertutup. Kita akan ada dalam situasi yang sama: DPRD yang tertutup, korup," ujar Lucius.
Sebelumnya, publik diramaikan dengan temuan sejumlah usulan pengadaan barang dalam KUA-PPAS DKI 2020 yang niai di luar nalar oleh Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta.
Ada anggaran Rp 82 miliar untuk pengadaan lem aibon di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat dan pengadaan ballpoint sebesar Rp 124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua kemudian menuduh William Aditya Sarana, politisi PSI yang mengungkap soal anggaran itu ke media sosial, tidak memiliki tata krama.
Menurut Inggard, rancangan KUA-PPAS itu belum dibahas di forum DPRD karena itu tak pantas kemudian hal itu diumbar ke media sosial.
Inggard yang merupakan politikus Gerindra beranggapan, ramai-ramai soal anggaran gendut ini mestinya dibahas di internal DPRD saja.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/01/15283901/pengamat-ungkap-kejanggalan-kua-ppas-dki-tidak-melanggar-tata-krama