Penggembokan itu dilakukan dalam demonstrasi yang mereka lakukan karena PT Jakarta Propertindo (Jakpro) disebut menebang pohon-pohon yang ada di Taman tersebut sejak Sabtu (2/11/2019).
"Lokasi ini kami gembok, hilang berarti (Pasal) 362 (tentang pencurian), kalau rusak berarti (Pasal) 406 (tentang pengerusakan)," kata Hengky Hendratno, kuasa hukum warga Taman Pluit Putri, Senin (4/11/2019) siang.
Para warga juga memasang CCTV di lokasi tersebut guna memantau gembok yang mereka pasang.
Hengky mengatakan, penebangan yang dilakukan pihak Jakpro pada Sabtu kemarin, dianggap mereka sebagai bentuk tidak menghargai proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sedang berjalan.
Sementara itu, Rosa Aliandoe, ketua forum Taman Pluit Putri RT 3,5,6 juga menyayangkan pihak Jakpro yang sudah memangkas pohon-pohon di lokasi tersebut.
Padahal, belum ada keputusan dari PTUN mengenai lahan itu.
Ia juga mengatakan, warga sekitar tidak pernah memberi restu kepada Jakpro dan BTB untuk membangun sekolah di sana.
"Memang betul kami diadakan sosialisasi, tapi itu baru sosialisasi bukan pengumuman bahwa meminta kami memberi restu. Kami tidak pernah memberi keputusan bahwa kami menyetujui mendirikan (sekolah) disini," ucap Rosa.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, di taman tersebut terlihat bekas pohon yang ditebang di taman itu. Potongan-potongan kayu tampak berserakan di lokasi taman tersebut.
Adapun demonstrasi tersebut dilakuan di pinggir Jalan Taman Pluit Putri. Berdasarkan pantauan, arus lalu lintas ramai lancar di lokasi tersebut.
Mereka juga sempat mendemo kantor PT Jakarta Ultilitas Propertindo (JUP), anak perusahaan Jakpro yang berdiri di dalam komplek perumahan.
Namun, tidak ada satupun perwakilan dari PT JUP yang menemui warga.
Sebelumnya warga Pluit Putri pernah mengeluhkan pembangunan sekolah di lahan tersebut ke Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Menurut warga, lahan tersebut adalah milik mereka yang dijadikan sebagai ruang terbuka hijauh (RTH).
Namun, menurut Corporate Secterary PT Jakpro Hani Sumarno, lahan itu merupakan lahan atau aset milik Jakpro.
Hani mengatakan Jakpro memiliki bukti kepemilikan, yaitu SK Gubernur sejak tahun 1992.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/04/16393311/warga-gembok-taman-pluit-putri-yang-hendak-dibangun-sekolah-oleh-jakpro