JAKARTA, KOMPAS.com - S (26) ditangkap tim Polsek Kepulauan Seribu Selatan setelah melecehkan siswi SMA yang sedang melakukan jurit malam pada 23 Oktober 2019 lalu.
Kepada wartawan, S mengaku hanya ingin berkenalan dengan korban yang sudah beberapa hari ia intai.
"Niatnya pingin kenalan sama dia (korban). Tapi dia ada cowoknya saya singkirin dulu," kata S di Mapolres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019).
Untuk diketahui, tersangka menyamar sebagai kakak kelas korban. Lalu saat korban sedang ikut jurit malam bersama seorang rekannya, korban dipisahkan dan dibawa ke semak-semak.
S mengaku menarik tangan korban agar ikut dengannya. Korban yang merasa curiga tiba-tiba berteriak. Tersangka langsung membekap mulut korban.
"Terus saya ditendang, saya jatuh, saya bekap lagi. Terus dia berontak, terus saya digigit," ujar S.
Namun S mengaku tidak melecehkan korban secara sengaja, ia hanya panik saat korban meronta-ronta.
Adapun S ditangkap satu jam setelah kasus tersebut dilaporkan korban ke Mapolsek Kepulauan Seribu Selatan.
S terancam Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/05/18004931/pelaku-pelecehan-siswi-sma-di-pulau-tidung-berdalih-hanya-ingin-kenalan