JAKARTA, KOMPAS.com - Para terapis yang bekerja di panti pijat wilayah Jakarta Barat harus memiliki sertifikat agar dapat bekerja secara profesional.
Itulah yang disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat menindaklanjuti temuan 15 panti pijat yang melanggar perizinan.
Pengelola 15 panti pijat itu dipanggil Satpol PP untuk menghadiri sidang yustisi di RPTRA Kalijodo, Tambora, Jakarta Barat, Selas (5/11/2019).
"Kalau yang panti pijat kami mengimbau agar punya sertifikasi terapis. Ini juga kami cek sekarang jadi yang tidak punya sertifikasi terapis kami arahkan mengurusnya," ucap Tamo.
Selain itu, terapis di panti pijat juga tidak boleh di bawah umur. Hal ini bisa menimbulkan tuduhan adanya eksploitasi tenaga kerja di bawah umur untuk bekerja.
Terlebih lagi, ada kekhawatiran bahwa panti pijat itu malah menjadi tempat prostitusi.
"(Sekarang) sementara prostitusi belum temukan, tapi disinyalir ada cuma cara menemukan agak sulit. Namun kita mengimbau agar tidak mempekerjakan pekerja di bawah umur," ucap Tamo.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 50 pemilik bangunan indekos, panti pijat, dan tempat usaha tak berizin menjalani sidang yustisi di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak ( RPTRA) Kalijodo di Tambora, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2019).
Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat mengatakan, persidangan itu untuk menindaklanjuti temuan selama sebulan operasi perizinan indekos di wilayah Jakarta Barat.
"Jumlah pelanggar selama satu bulan perdana ini ada 50 pelanggar, itu terdiri dari 25 kos, 15 panti pijat, dan 10 tempat usaha. Rata-rata dari mereka tidak bisa menunjukkan surat izin saat giat razia," ucap Tamo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/05/22591221/pengelola-panti-pijat-diimbau-pekerjakan-terapis-bersertifikat-dan-tak-di