Salin Artikel

Polisi Mempersilahkan Novel Baswedan Laporkan Balik Politisi PDI-P Dewi Tanjung

Novel Baswedan dilaporkan oleh Dewi ke Polda Metro Jaya atas dengan tuduhan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Argo mengungkapkan, setiap orang yang hendak melaporkan suatu kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Tentunya harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa. Baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres. Tentunya nanti disana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan," ungkap Argo.

Dewi sebelumnya melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Dewi menuduh, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam.

Dewi menilai, reaksi Novel saat disiram air keras tak seperti korban yang terkena siraman air keras.

"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Pakar hukum pidana Muzakkir sebelumnya mengatakan, Novel Baswedan bisa balik melaporkan Dewi Tanjung dengan sangkaan pencemaran nama baik.

Hal itu bisa dilakukan Novel jika tuduhan Dewi Tanjung tidak terbukti.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu mengatakan, ada bukti kuat yang bisa digunakan Novel jika ingin melaporkan Dewi Tanjung.

Bukti tersebut adalah temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) kasus penyerangan terhadap Novel yang dibentuk Polri atas perintah Presiden Joko Widodo.

Tim yang telah bekerja selama 6 bulan tersebut sudah menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri saat itu Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 9 Juli 2019. Muzakkir yakin pelapor Novel bisa langsung jadi tersangka.

"Bisa jadi tersangka. Kalau sudah dua kali dibentuk TPF oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan Novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/07/16240871/polisi-mempersilahkan-novel-baswedan-laporkan-balik-politisi-pdi-p-dewi

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke