Salin Artikel

Polemik Penertiban Lahan UIII yang Tak Kunjung Usai

DEPOK, KOMPAS.com - Penertiban lahan untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kampung Bulak, Depok, memiliki catatan panjang penolakan penertiban lahan.

Setelah peletakan batu pertama oleh Presiden Joko Widodo, 5 Juni 2018 lalu, polemik pembebasan lahan mengiringi pembangunan Universitas Islam yang ditengarai terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Penolakan tersebut berawal dari surat keberatan beberapa warga yang tergabung dalam Ormas BMPTV-SI yang ditujukan untuk lurah Cisalak atas penertiban lahan milik pemerintah.

Lahan seluas 142,5 hektare tersebut kini masih menjadi polemik.

Penolakan tak hanya berlangsung saat ini. Sejak awal, warga telah menentang pembangunan UIII yang harus menggusur lahan mereka.

Jusuf Kalla yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden pernah mendesak langsung Gubernur Jawa Barat dan Walikota Depok untuk segera mengurus pembebasan lahan untuk UIII.

Saat itu, pembebasan lahan sudah menjadi kendala utama mereka melanjutkan pembangunan kampus tersebut.

Kalla pun mendorong penerbitan surat keputusan (SK) penertiban untuk lahan lokasi pembangunan UIII.

"Persoalan lahan urusan gubernur dan wali kota, untuk segera terbitkan SK tentang penertibannya," ujar Kalla.

Belum ada sosialisasi

Pengacara warga, Erham mengatakan, pemerintah tidak pernah memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kampung Bulak atas penertiban lahan tersebut.

Itulah sebabnya, warga meminta penundaan penertiban di Kampung Bulak.

Warga menginginkan pendataan ulang agar mereka bisa mendapatkan uang kerohiman.

Salah satu anggota Badan Musyawarah Penghuni Tanah Vervonding Seluruh Indonesia (BMPTV-SI), Agustinus mengatakan, penundaan tersebut diperlukan untuk menentukan kesepakatan antara warga dan pemerintah.

"Minta tunda eksekusi, kalau dibuka, besok atau kapan kami diberi tahu kapan jam berapa," ujar dia, Senin (11/11/2019).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnatulangi membantah bahwa pemerintah belum melakukan sosialisasi.

Satuan tim pembangunan UIII sudah melakukan sosialisasi, namun saat itu warga menolaknya.

"Tapi mereka menolak, ada surat-suratnya kok," jelas Lienda saat ditemui Kompas.com di lokasi pembangunan UIII, Cisalak, Depok.

Lienda kemudian menunjukkan surat dengan tanda terima 11 Maret 2019 lalu.

Di sana tertulis keberatan masyarakat di kampung Bulak, Cisalak terhadap penertiban bangunan yang sudah mereka tempati beberapa tahun belakangan.

Surat bernomor 15/DPN/BMPTV-SI/III/2019 itu menyatakan keberatan beberapa warga yang rumah dan usahanya terdampak penertiban.

Atas dasar tersebut, Lienda membantah pemerintah belum memberikan sosialisasi atas penertiban tersebut.

Warga ilegal

Lienda mengatakan, kebanyakan warga yang menolak dan bergabung dengan BMPTV-SI adalah masyarakat yang tidak memiliki administrasi kependudukan.

"Mereka tidak terdata, apa ya istilahnya, warga ilegal," kata dia.

Meski tidak memiliki catatan alamat resmi, pemerintah sempat memberikan kesempatan kepada warga untuk mendata kembali tanah garapan mereka di Kampung Bulak.

Lienda menjelaskan, saat diadakannya sosialisasi itu lah mereka melayangkan surat penolakan proses hukum pembebasan lahan berdasarkan Perpres No. 62 tahun 2018 tentang pembangunan nasional.

"Barang siapa dengan suka rela, akan diberikan uang kerohiman. Tapi kan mereka menolak," kata Lienda.

Penertiban lahan dilakukan besok

Permintaan warga untuk menunda penertiban lahan tidak bisa dipenuhi oleh Satpol PP Kota Depok.

Hal tersebut disampaikan usai berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait penertiban tersebut.

Lienda mengatakan, setelah melakukan koordinasi, disepakati penertiban tetap berlangsung.

Hanya saja, Satpol PP memberikan waktu warga untuk meninggalkan tempat penertiban secara suka rela.

Lienda menjelaskan, warga yang sukarela meninggalkan tempat penertiban tidak akan ditelantarkan begitu saja.

Pemkot Depok, lanjut dia, akan memberikan tempat tinggal berupa kontrakan selama satu bulan.

"Kami siapkan 20 truk untuk mengangkut barang. Ada 12 kontrakan untuk 12 Kepala Keluarga yang ditertibkan saat ini," kata dia.

Eksekusi rencananya akan dilanjutkan esok pagi, pukul 07.00 WIB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/11/14464411/polemik-penertiban-lahan-uiii-yang-tak-kunjung-usai

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke