Kata Argo, tersangka adalah tetangga korban. Tersangka yang berinisial JE tinggal di rusun yang sama dengan korban.
"Sesuai apa yang disampaikan tersangka bahwa dia tetanggaan dengan korban," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Argo menjelaskan, tersangka JE tidak bekerja. Dia merencanakan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati.
Pasalnya, korban sering mengejek tersangka memiliki kulit hitam setiap kali bertemu.
"Tersangka tidak bekerja, dia kerja serabutan," ungkap Argo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Rieke Andrianti (43) ditemukan tewas bersimbah darah di Rusun Griya Tipar Cakung sewaannya, di Kelurahan Cakung Barat, Cakung pada Jumat (8/11/2019).
Jasad perempuan yang merupakan pegawai travel umrah dan pengemudi ojek online itu ditemukan oleh tetangganya, Lucky Dwi Utama (20) pada pukul 20.30 WIB.
Hasil pemeriksaan awal Tim Identifikasi mendapati sejumlah luka akibat penganiayaan pada jasad Rieke, di antaranya pada bagian leher dan dada.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/11/15043431/polisi-tersangka-pembunuhan-perempuan-di-rusun-cakung-adalah-tetangga