Salin Artikel

Proses Damai SMA Kolese Gonzaga dan Orangtua Murid Kian Menjelimet

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mediasi antara SMA Kolese Gonzaga dan Yustina Supatmi selaku orangtua murid berinisial BB yang tinggal kelas akan digelar pada Selasa (19/11/2019) mendatang.

Keputusan tersebut seuai dengan hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2019) kemarin.

"Majelis akan menunjuk Pak Fahmiron sebagai hakim mediator," kata Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi.

Selanjutnya, hasil mediasi tersebut akan menjadi penentu apakah perkara ini berlanjut atau berakhir damai.

Usai persidangan, kedua belah pihak pun memberikan beberapa pernyataan kepada media terkait kemungkinan damai atau tidak di tahap mediasi.

Kompas.com pun merangkum beberapa pernyataan pihak SMA Kolese Gonzaga dan orangtua murid usai persidangan.

SMA Kolese Gonzaga buka celah untuk berdamai

Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga Edi Danggur mengaku tetap membuka peluang berdamai dengan pihak penggugat.

"Pasti, tentu orang boleh berdamai semua ruang terbuka untuk damai. Tapi kuncinya ada di penggugat mau lanjut atau tidak. Kalau kami terserah dia," ujar Edi Danggur selaku kuasa hukum tergugat usai persidangan.

Andai kasus tetap berlanjut, dia yakin pihak SMA Kolese Gonzaga akan memenangi perkara ini karena keputusan tidak menaik kelaskan BB sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Berencana menggugat balik

Jika dalam prosesnya mediasi tidak ada etikat untuk berdamai dari pihak orangtua murid, maka SMA Kolese Gonzaga akan melayangkan gugatan balik.

Edi akan menggugat balik karena kasus tersebut sudah mencemarkan nama baik SMA Kolese Gonzaga.

Banyak stigma buruk yang timbul di masyarakat soal SMA Kolese Gonzaga pascagugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini ramai diberitakan.

"Sekolah kami dicemarkan di mana-mana, diadukan ke mana-mana. Wajar dong, kami sudah pasti gugat balik," ucap dia.

Penuntut dianggap tidak paham mengajukan tuntutan

Edi Danggur merasa yakin kliennya, yakni SMA Kolese Gonzaga, akan menang dalam gugatan ini, terlebih mengenai tuntutan orangtua murid meminta ganti rugi uang sebesar Rp 500 juta serta lahan milik SMA Kolese Gonzaga.

Dia menilai permintaan penyitaan aset seharusnya ditujukan kepada pemilik aset tersebut.

Dalam hal ini, Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga Pater Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto selaku pihak yang digugat bukan lah pemilik aset tersebut.

"Itu lah yang penggugat harus mengerti. Syarat untuk ajukan sita jaminan itu apa? Syarat utama ajukan sita jaminan itu adalah barang yang disita itu adalah milik tergugat," ucap dia.

Enggan tanggapi kemungkinan damai

Kuasa hukum Yustina, Susanto, enggan berkomentar terkait kemungkinan berdamai dalam sidang hari ini.

Namun, di sisi lain, pihaknya malah membahas terkait gugatan yang mereka ajukan.

Susanto mengatakan gugatan ganti rugi tersebut hanya pelengkap dan tuntutan utama agar BB naik ke kelas XII.

"Jadi itu sebetulnya pelengkap ya, pelengkap tuntutan utama kita. Jadi tuntutan utamanya si anak inisial BB ini kan supaya naik kelas, nah material itu melengkapi saja. Sepanjang tuntutan pokok itu diakomodir itu bisa dikesampingkan," ucap Susanto.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/12/09381611/proses-damai-sma-kolese-gonzaga-dan-orangtua-murid-kian-menjelimet

Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke