Kakak kandung Ammar, Alan Darmasaputra kecewa dengan tindakan polisi yang tidak menahan pelaku berinisial DH, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya kecewa dengan tindakan polisi, pasti ada sesuatu yang menyebabkan pelaku ini tidak ditahan. Kesannya polisi memperlambat proses hukum," kata Alan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Alan heran polisi tidak menahan DH lantaran sudah menabrak Ammar dan Wisnu hingga tewas dalam keadaan mabuk.
Dia berharap polisi bisa tegas menegakkan hukum dan menahan DH.
"Sudah tersangka, membunuh dua orang, mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Lalu belum ditahan, aneh," ujar Alan.
Polisi memutuskan tidak menahan DH setelah menetapkan tersangka atas peristiwa kecelakaan tersebut.
Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Tersangka) tidak (ditahan) dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis.
Fahri mengungkapkan, tersangka DH hanya dikenakan wajib lapor hingga proses penyidikan rampung.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka DH positif mengonsumsi alkhohol.
Akibatnya, DH kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobilnya dan menabrak sekelompok pengendara skuter listrik.
Selain dua orang tewas, tiga orang lainnya mengalami luka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/14/17114391/keluarga-korban-pengguna-skuter-listrik-nilai-aneh-polisi-tak-tahan