Salin Artikel

Beribu Alasan Pengusaha Tolak Kenaikan UMK di Bekasi

BEKASI, KOMPAS.com – Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, pemerintah, dan akademisi menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) Bekasi 2020 sebesar 8,51 persen.

Kesepakatan itu dicapai pada Kamis (14/11/2019), usai 6 jam lebih perundingan alot dalam rapat finalisasi. Dengan kenaikan ini, UMK Bekasi tahun depan mencapai Rp 4.589.708.

Kenaikan ini lebih rendah ketimbang permintaan serikat buruh. Sebelumnya, mereka menginginkan agar kenaikan UMK mencapai 15 persen atau setara Rp 4,86 juta. Akan tetapi, mereka akhirnya menerima keputusan ini.

Bukan perkara mudah memutuskan kenaikan upah ini.

Perwakilan pengusaha, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi jadi penyebabnya. Sejak rapat pertama, Apindo Kota Bekasi telah menolak UMK Bekasi 2020.

"Dari rapat pertama tanggal 28 Oktober 2019, kami sudah menolak adanya UMK Bekasi 2020," ujar Nugraha, perwakilan Apindo Kota Bekasi kepada wartawan, Kamis malam.

Penolakan ini membuat perwakilan Apindo Kota Bekasi tidak hadir pada rapat finalisasi UMK Bekasi 2020 yang sedianya digelar Senin (11/11/2019).

Akibat absennya Apindo, rapat harus ditunda 3 hari, membuat Kota Bekasi disebut jadi yang paling akhir mengusulkan besaran UMK 2020.

Meski begitu, Apindo Kota Bekasi tak mau memberi keterangan lugas soal aspek mana yang mereka tolak dari UMK Bekasi 2020: apakah kenaikan UMK atau keberadaan UMK itu sendiri.

Jika kenaikan ditolak, maka UMK Bekasi tetap di kisaran Rp 4,2 juta. Sedangkan jika UMK ditolak, itu berarti upah minimum di Bekasi mengacu pada upah minimum provinsi Jawa Barat yang hanya sekitar Rp 1,8 juta.

"Bisa jadi dua-duanya," kata Nugraha kepada Kompas.com, Kamis malam.

"Bisa jadi seperti itu," jawab dia lagi saat ditanya apakah Apido ingin UMK dihapus.

"Intinya kami menolak UMK 2020. Anggota 7 orang hadir semua, tapi tidak ada yang mengikuti voting," ujar Nugraha.

Argumen awal: pemerintah lalai

Nugraha mengemukakan argumen dasar di balik penolakan UMK Bekasi 2020 oleh Apindo. Menurut dia, pangkal masalah ada pada sikap pemerintah yang dianggapnya lalai melakukan evaluasi terhadap UMK Bekasi 2019.

"Apindo ingin ada evaluasi dulu karena begini, di dalam SK Gubernur terkait kenaikan UMK 2019 lalu, ada jelas-jelas kalimat 'pengawasan dan pengendalian upah minimum dilakukan gubernur Jawa Barat dan wali kota," kata Nugraha.

"Pada rapat 4 November 2019, kami sampaikan itu ke pihak provinsi, tapi enggak bisa menyampaikan data. Dia tidak menyampaikan data, berarti tidak ada pengawasan," imbuhnya.

Nugraha melanjutkan, berdasarkan survei internal Apindo, ada 3.000 lebih perusahaan di Kota Bekasi. Tahun ini, kata dia, hanya 30 persen perusahaan yang menerapkan UMK 2019 sebesar Rp 4,2 juta.

"Berarti 70 persen itu pembiaran. Ini bisa berdampak para karyawan kita mendapatkan upah jauh dari UMK. Ini sesuatu yang enggak benar," ujar dia.

Namun, “temuan” Apindo dibantah perwakilan buruh yang juga termasuk dalam anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Rudolf.

“Itu hasil internal mereka. Itu hanya dugaan-dugaan di internal Apindo. Tidak ada sumber-sumber yang bisa dipertanggungjawabkan (seperti) dari pemerintah terkait minoritas atau mayoritas menjalankan UMK 2019,” ujar Rudolf, Kamis malam.

“Jadi, sumber data yang bisa dipertanggungjawabkan itu tidak ada (selain hasil internal Apindo),” imbuhnya.

Mencla-mencle

Pernyataan perwakilan Apindo Kota Bekasi, Nugraha atas temuan lembaganya kerapkali inkonsisten di hadapan wartawan.

Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya, Nugraha menganggap bahwa pemerintah melakukan pembiaran terhadap 70 persen perusahaan yang tak patuh menerapkan UMK 2019.

Pembiaran itu menurutnya menyebabkan banyak karyawan diupah di bawah UMK, sehingga memburuk kesejahteraannya.

Jika itu masalahnya, mengapa Apindo malah menolak kenaikan UMK di tahun 2020 untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, alih-alih melakukan audit internal agar semua perusahaan patuh?

“Begini. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, UMK itu dapat ditetapkan di suatu daerah. Juga dalam surat edaran menteri tenaga kerja 15 Oktober 2019, disebutkan jelas bahwa UMK itu dapat ditetapkan. Dapat itu artinya tidak wajib,” jawab Nugraha berkelit.

Namun, setelah menyatakan bahwa penetapan UMK bersifat tidak wajib, ia justru mengakui bahwa perusahaan-perusahaan yang tak patuh menerapkan UMK melanggar peraturan dan dapat dipidana.

“Kalau orang tidak melaksanakan UMK, itu pengusaha sanksi hukumnya pidana. Pidana 4 tahun gitu kalau tidak salah. Itu yang 70 persen (perusahaan) itu melanggar, tidak melaksanakan UMK, tidak patuh UMK 2019,” ujar Nugraha.

Akui khawatir rugi

Nugraha akhirnya mengakui bahwa kenaikan UMK Bekasi 2020 bakal membuat gerah dunia usaha karena jumlah nominalnya yang dianggap kelewat tinggi.

"Dunia industri akan menghitung ulang, kami kalkulasi bisa terjadi (langkah-langkah seperti) akan melakukan pengurangan tenaga kerja. Dan itu sudah banyak dilakukan di Kota Bekasi. Ada kemungkinan relokasi pindah lokasi ke yang masih kompetitiflah," kata Nugraha.

Ia kemudian mencontohkan beberapa preseden di mana sejumlah pabrik di Kota Bekasi pilih menutup usahanya karena keberatan dengan upah pegawai.

“Yang dimaksud perusahaan itu bukan hanya perusahaan besar. UMK itu berlaku untuk semua lapisan usaha: UMKM juga. UMK itu berlaku buat siapa, jangan-jangan hanya untuk industri besar. Kayak di Bekasi kan, (pabrik) garmen sudah tidak ada?” Nugraha menjelaskan.

Pihaknya kini akan mempersiapkan surat resmi berisi keberatan terhadap Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bekasi.

 "Kami sudah mempersiapkan statement untuk ke pihak walikota dan gubernur. Kami mempersiapkan surat itu, nanti kami sampaikan resminya,"pungkasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/15/07154531/beribu-alasan-pengusaha-tolak-kenaikan-umk-di-bekasi

Terkini Lainnya

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke