JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya bukan menggelar balapan mobil listrik Formula E untuk mengampanyekan penggunaan kendaraan listrik demi mengurangi polusi udara Jakarta.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho, Pemprov DKI seharusnya menjalankan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara untuk mengatasi permasalahan polusi.
"Lebih penting Pemprov DKI melakukan upaya perbaikan langsung polusi udara di Jakarta dengan mengalokasikan APBD untuk menjalankan perda dan ingub tersebut daripada mengadakan Formula E," ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019).
Teguh menuturkan, dua aturan itu mewajibkan Pemprov DKI menggelar uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat membayar pajak kendaraan bermotor.
Namun, peralatan uji emisi di Jakarta masih tak memadai dan hasil uji emisi belum konsisten dijadikan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Perda tersebut masih berlaku dan belum dijalankan secara optimal setelah berusia 14 tahun," kata dia.
Anggaran Formula E dalam APBD Jakarta, lanjut Teguh, sebaiknya dialihkan untuk menjalankan dua aturan itu.
Jika Pemprov DKI tetap ingin menggelar Formula E, Teguh berpesan penyelenggaraannya tidak mengganggu program pelayanan publik.
"Tujuan penyelangaraan Formula E sebagai media sosialisasi penggunaan energi terbarukan dan sebagai katalis perekonomian bisa dilakukan tanpa harus menggangu pelayanan publik dan kewajiban Pemprov DKI dalam menjalankan peraturan terkait pengurangan polusi udara di Jakarta," ucap Teguh.
Pemprov DKI melalui badan usahanya, PT Jakarta Propertindo, akan menggelar Formula E pada 2020. Pemprov DKI membebankan biaya penyelenggaraan balapan mobil listrik itu dalam APBD Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/15/09455551/daripada-gelar-formula-e-dki-disarankan-jalankan-perda-pengendalian